Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan upah karyawannya sesuai Upah Minimum Kota 2016 sebesar Rp2.165.435
"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) kami sudah membuat surat edaran dan menyampaikan kepada perusahaan untuk membayarkan UMK sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Jonny Sarikoen di Pekanbaru, Sabtu.
Jonny menyebutkan UMK 2016 sebesar Rp2.165.435 merupakan kesepakatan tripartit yang beranggotakan perusahaan, pekerja dan pemerintah.
Ia mengatakan UMK itu diberlakukan terhitung Januari 2016.
Namun demikian, Dinas Tenaga Kerja tetap membuka posko pengaduan keberatan bagi para perusahaan yang memang mengeluhkan ketidakmampuan membayarkan UMK 2016.
Ia mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan yang enggan membayarkan upah sesuai UMK Kota Pekanbaru.
"Sampai hari ini belum ada perusahaan di Pekanbaru yang mengajukan keberatan minta penundaaan UMK," tuturnya.
Kalaupun ada perusahaan yang menginginkan permintaan penangguhan upah maka akan ditanggapi dan terlebih dahulu dilakukan audit.
"Kalau ada perusahaan yang meminta penangguhan kita akan undang dan tanyakan apa persoalan dan permasalahan yang membuatnya melakukan penangguhan UMK. Ini yang harus diperjelas dan dipertegas," tegasnya.
Ia menambahkan jika salah satu faktor penangguhan tersebut disebabkan karena keuangan perusahaan, maka tim auditor akan mengaudit perusahaan tersebut.
"Kami meminta para perusahaan bisa mentaati aturan ini," katanya.
Berita Lainnya
Kemnaker akan berikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur PMI nonprosedural
12 April 2023 15:59 WIB
Karyawan perusahaan parfum ini sisihkan penghasilan bagi korban pandemi
19 September 2021 16:28 WIB
Mencermati fakta kebijakan PMN bagi 12 perusahaan milik negara
13 August 2021 18:51 WIB
Beri bantuan perlengkapan bagi MPA, Bupati Inhil apresiasi dua grup perusahaan
03 July 2020 18:01 WIB
Sinergi BUMN: Restrukturisasi BUMN langkah yang baik bagi efisiensi perusahaan
17 June 2020 13:34 WIB
Pemprov akan beri keringanan pajak bagi perusahaan peduli tangani COVID-19
09 May 2020 21:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan Bagi Tiga Perusahaan
19 September 2018 1:20 WIB
RAPP Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan
31 August 2018 9:45 WIB