Bank Harus Berani Kucurkan Kredit Tanpa Agunan

id bank harus, berani kucurkan, kredit tanpa agunan

Bank Harus Berani Kucurkan Kredit Tanpa Agunan



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Ketua Umum KADIN Riau Dr Viator Butarbutar berpendapat bahwa bank harus berani memberikan kredit tanpa agunan fisik pada UKM untuk memberikan kekuatan bagi pengusaha meningkatkan kompetensi mereka menghadapi MEA.

"MEA diberlakukan pada 2016 jika Riau tidak siap bersaing dipastikan akan dibanjiri pasar dari luar negeri apalagi Indonesia memiliki penduduk yang sangat besar," kata Viator Butarbutar di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu sebagai acuan dalam mencari solusi tepat bagi UKM mengakses modal yang bakal digali dalam seminar nasional ekonomi Indonesia 2015 dan outlook 2016 memasuki MEA, diikuti 300 peserta itu.

Menurut dia, selain dirinya, juga tampil sebagai pemateri dalam seminar tersebut adalah Prof Dr.Didik .J.Rachbini, guru besar ekonomi/Kepala LP3E Kadin Indonesia dengan tema ekonomi Indonesia 2015 dan outlok 2016 memasuki MEA, dan DR.Irvandi Gustari Dirut Bank Riau Kepri.

Viator Wakil Ketua Umum KADIN Riau bidang percepatan pembangunan ekonomi daerah dan kerjasama internasional, mengatakan dalam seninar ini akan dihimpun berbagai masukan untuk meningkatkan pertumbuhan UKM serta memberikan saran bagi perbankan agar lebih memudahkan UKM dalam mengakses kredit.

Sebab, MEA memberikan peluang pasar yang sangat terbuka bagi semua penduduk ASEAN dan untuk berkompetisi maka UKM harus dipersiapkan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi dengan harga jual terjangkau.

"Untuk mendapatkan harga produksi yang murah tentunya UKM harus berfikir menekan ongkos produksi, melakukan berbagai efisisensi namun menjaga kualitas produk tetap tinggi,"katanya.

Oleh karena itu semua pihak harus mendukung UKM dalam mendapatkan tekhnologi, modal dan membantu pengembangan manejemen pemasarannya.

Terkait modal, pemerintah sendiri sudah memulainya dengan mengucurkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang cukup tinggi dan kini tinggal peran serta perbankan dalam memberikan kemudahan mengakses modal.

"Bank harus meninjau ulang jaminan fisik yang dipersyaratkan pada UKM untuk mendapatkan modal, dan seharusnya sudah bisa diganti dengan bentuk pekerjaan itu sendiri sebagai jaminan,"katanya.

Ia menyebut contoh, kontraktor yang mendapatkan SPK dalam mengerjakan sebuah proyek pembangunan, maka ketika ingin mendapatkan modal, bank cukup memiliki surat pengganti hak tagih saja.

Melalui surat hak tagih itu, bank bisa secara langsung mendapatkan pengembalian kredit secara mudah dari pemilik kegiatan. Sistem ini bahkan sudah banyak dilakukan oleh negara maju sehingga kegiatan bisnis mereka berprospek cerah karena pengusaha tidak lagi kesulitan dalam mengakses modal via perbankan.