Setelah Uji Kompetisi, Guru Hadapi Penilaian Kinerja

id setelah uji, kompetisi guru, hadapi penilaian kinerja

Setelah Uji Kompetisi, Guru Hadapi Penilaian Kinerja

Sambungan dari hal 1 ...

UKG akan mengukur dua dari empat kompetensi guru yakni profesional dan pedagogis. Keseluruhan kompetensi guru termasuk kompetensi sosial dan kepribadian diukur melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG).

"Sekali lagi saya tegaskan, UKG tidak akan diberikan ke publik. Itu menjawab kekhawatiran guru karena hasilnya ujian mungkin saja belum memenuhi standar nasional. Kemdikbud hanya akan memberikan publikasi hasil UKG kepada dinas pendidikan dan asosiasi profesi," tambah Pranata.

Standar nilai UKG secara nasional adalah 55. Tapi tujuan utama bukan sekadar mengejar nilai standar, tapi menggaungkan gerakan guru sebagai pembelajar. Guru yang nilainya di bawah standar kompetensi akan mengikuti pelatihan. Sementara, guru yang nilainya di atas standar atau yang mencapai nilai sempurna akan dijadikan mentor bagi guru-guru lainnya, tambah Pranata.

Secara tegas pemerintah telah menyatakan pelaksanaan UKG bertujuan untuk melakukan pemetaan dari kompetensi guru, namun Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menilai Uji Kompetensi Guru (UKG) tidak akan mampu menentukan kompetensi guru.

"UKG hanya mampu mengukur dua kemampuan guru yakni pedagogik dan profesionalnya saja. Sementara aspek lainnya tidak dinilai. Padahal guru mempunyai empat kemampuan yang seharusnya dinilai yakni pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Dua aspek terakhir tidak bisa dinilai oleh UKG dan sangat mempengaruhi kinerja guru, katanya.

Sulistyo menceritakan mengenai seorang guru di Semarang yang disenangi murid dan juga masyarakat, tapi ketika uji kompetensi rendah.

"Tidak adil kalau UKG hanya digunakan untuk menilai guru," tambahnya.

PGRI juga menyatakan keberatan jika hasil kompetensi tersebut dipublikasikan karena berpotensi untuk merendahkan guru terutama jika nilainya di bawah standar.

"Hal itu akan meruntuhkan kepercayaan orang tua pada guru tersebut".

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 060818 Kecamatan Medan Kota yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Wilayah 3 Medan Kota, Oni Roswita Dalimunthe menilai Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah disadari para guru sebagai program pemerintah untuk pemetaan dan tidak ada hubungannya dengan keberadaan tunjangan sertifikasi guru.

"Jadi kami menjalani saja UKG. Kami sadar pemerintah perlu pemetaan untuk kepentingan peningkatan kualitas guru," kata Oni Roswita yang sudah 22 tahun lebih menjadi guru.

Ia mengaku selalu siap untuk diuji, dan menyarankan teman-teman guru lainnya bersikap sama. Oni mengikuti UKG pada 12 November di SMKN 8 bersama teman-teman guru lainnya.

"Kami juga harus terus belajar dan siap diuji. Perkara nilai yang kurang memuaskan, nanti kan ada pelatihan untuk memperbaikinya."

Dari UKG ke PKG

UKG pada hakekatnya dilaksanakan sebagai pemetaan kompetensi guru yang menggambarkan kondisi objektif guru sekaligus menjadi informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.

Pelaksanaan UKG dilaterbelakangi program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015¿2019 yang antara lain menyatakan bahwa meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dari "Subject Knowledge" dan "Pedagogical Knowledge", diharapkan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 dilaksanakan UKG bagi seluruh guru di Indonesia.

Setelah UKG usai, guru kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).

PKG akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata.

Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

"Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG. UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala," katanya.

Pranata menambahkan nantinya nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru.

"UKG memang dimaksudkan untuk mengukur dua kemampuan tersebut yang dilakukan dengan cara "paper and pencil test" melalui online dan offline. Sedangkan, kompetensi lainnya, yaitu kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian diuji melalui penilaian kinerja guru (PKG) yang dilakukan ketika guru mengajar karena tidak semua guru yang pintar sikap dan kepribadiannya baik pula," katanya.

Guru yang pintar dalam hal matematika misalnya, belum tentu sikap dan kepribadiannya baik pula. Belum tentu cara mengajarnya baik pula. Oleh karena itu, kinerja guru akan diobservasi oleh pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah, dan dunia usaha, dunia industri khususnya untuk guru- guru sekolah kejuruan, ujar Pranata.

Pranata menuturkan hasil UKG dan PKG akan dijadikan sebagai baseline untuk diklat komprehensif yang memuat empat kompetensi meliputi kompetensi kepribadian, pedagogi, profesional, dan sosial.

Diklat selama ini dilakukan tanpa ada informasi mengenai kemampuan atau kompetensi guru, sehingga diklat ke depan harus atas dasar informasi dari hasil UKG dan PKG.