Kontroversi Di Seputar DPR

id kontroversi di seputar dpr

Kontroversi Di Seputar DPR

Oleh Illa Kartila

Depok, (Antarariau.com) - Masa kerja DPR-RI periode 2014-2019 hampir setahun berjalan, namun belum terlihat satu pun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dihasilkan dan pekerjaan rumah di bidang legislasi terabaikan.

Hal itu terjadi, tampaknya karena dewan terlihat lebih sibuk mengurusi pemilihan kepala daerah atau Pilkada, dana aspirasi serta hal-hal lain yang mengundang kontroversi.

Di antara hal-hal kontroversi di seputar DPR itu adalah rencana pembangunan megaproyek gedung DPR, uang muka pembelian mobil, pembelian kasur, ikut menghadiri kampanye calon presiden AS Donald Trump dengan biaya negara, dan menuntut kenaikan tunjangan dengan alasan inflasi.

Megaproyek penataan kawasan kompleks parlemen yang diusulkan DPR RI itu menurut Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit membutuhkan biaya sekitar Rp2,7 triliun. Nilai yang menimbulkan kontroversi di kalangan publik itu didapat dari usulan yang telah dikoordinasikan Kesekjenan DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Supit, prioritas penataan kawasan tujuh tahap tahun ini adalah pengadaan alun-alun demokrasi dan pembangunan gedung. Biaya yang diajukan mencapai kisaran Rp600-700 miliar. Dalam hal ini, kata Supit, menteri keuangan sebagai perwakilan dari pemerintah masih mempertimbangkan adanya optimalisasi anggaran.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terperinci mengenai usulan megaproyek tersebut. "Masih sebatas wacana dan DPR belum memberikan rincian usulan megaproyek tersebut serta belum terakomodir dalam pembahasan RAPBN. Gedung DPR kegedean untuk masuk buku APBN."

Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, gedung baru DPR adalah soal kebutuhan. Usulan yang diajukan untuk pengadaan gedung baru itu dinilai tidak ada artinya dibanding pengeluaran yang selama ini dihabiskan oleh pemerintah. "Pengeluaran kementerian dan lembaga pemerintah jauh lebih masif dibandingkan urusan kebutuhan gedung baru untuk wakil rakyat."

Bagaimanapun, kata Fadli Zon, pengadaan gedung merupakan bagian dari amanat yang dilindungi undang-undang sebagai wujud penunjang kegiatan dari parlemen yang telah menjadi representasi rakyat.

Bersambung ke hal 2....