Perdagangan Online Akan Di Kenakan Pajak

id perdagangan online, akan di, kenakan pajak

Perdagangan Online Akan Di Kenakan Pajak

Jakarta, (Antarariau.com) - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan kitab Undang-undang Perdagangan baru, yang di antaranya mengenai pajak perdagangan online atau e-commerce.

Meski enggan menanggapi, CMO Lazada Indonesia Sebastian Sieber mengaku optimistis masa depan toko online di Indonesia akan semakin berkibar.

"Saya tidak mau berkomentar kalau terkait kebijakan pemerintah, tapi saya pikir, masa depan online shop di mana-mana di dunia ini akan semakin berkembang mengingat orang-orang memang suka belanja online karena kemudahannya," kata Sebastian di Jakarta, Selasa.

Sebastian mengatakan, toko online memudahkan masyarakat, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia. Konsumen bisa mendapatkan barang yang inginkan tanpa harus pergi ke toko.

"Sekarang orang yang tinggal di tempat yang tidak ramai bisa punya akses ke produk-produk yang mereka inginkan. Kami yakin 100 persen kedepan toko online masih akan ada," katanya.

Meski Indonesia merupakan pasar terbesar Lazada, namun diakui Sebastian ada beberapa kendala yang dialami dalam perkembangannya.

"Salah satunya logistik, di negara dengan 17.000 lebih pulau masalah logistik menjadi tantangan besar. Kami inginnya mengirim barang dengan cepat dan aman tapi jadinya tidak mudah, makanya kami banyak berinvestasi membangun armada kapal kami sendiri di pelosok negeri ini untuk memastikan kiriman barang kami sampai dengan cepat dalam keadaan kualitas barang yang bagus," katanya.

Selain itu, Sebastian mengatakan, masalah kecepatan Internet yang masih kalah dibanding negara lain juga menjadi kendala perkembangan online shop di Indonesia.

"Tapi dengan berkembangnya teknologi, saya yakin ini semua akan menjadi lebih baik," katanya.