Polisi Lumpuhkan Dua Bandit Pembobol Mesin ATM

id polisi lumpuhkan, dua bandit, pembobol mesin atm

Polisi Lumpuhkan Dua Bandit Pembobol Mesin ATM

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, berhasil melumpuhkan dua orang bandit pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial AC dan AR.

"Kita terpaksa melumpuhkan AR dengan timah panas pada bagian kaki karena mencoba melawan petugas saat hendak diringkus," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan, AKP Herman Pelani di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan kedua pelaku tersebut diringkus pada Selasa dinihari setelah seorang korban bernama Hendra melaporkan kejadian telah ditipu kedua pelaku ke Polsek Tampan.

Herman mengatakan modus kedua pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya adalah dengan membuat kartu ATM korban tersangkut di mesin, kemudian saat korban panik, pelaku lalu menghampiri korban untuk menawarkan bantuan.

"Saat menawarkan bantuan tersebut, pelaku memberikan nomor "Call Center" palsu," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk menghubungi nomor telepon palsu tersebut dan operator yang merupakan rekan pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan PIN kartu ATM korban.

"Setelah meminta pin ATM, pelaku lalu meminta korban untuk mengurusnya ke Bank yang bersangkutan, sementara pelaku tetap berada di mesin dengan berpura-pura mengeluarkan kartu yang dimaksud," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Herman, pelaku kemudian malah menguras isi ATM korban selama korban pergi Bank untuk "mengurus" ke Bank atas permintaan pelaku. "Setelah pelaku kembali ke mesin ATM yang kartunya tersangkut, ternyata pelaku tidak ada dan korban kehilangan uang dari kartunya," ujarnya.

Herman mengatakan modus yang dilancarkan para tersangka cukup profesional, sementara dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di 20 lokasi yang berbeda. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Tampan guna penyelidikan lebih lanjut. Ia menduga masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran, namun ia menegaskan akan segera melacak keberadaan kawanan pembobol ATM tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, AR yang ditembak pada bagian kakinya saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.