Pro Kontra Pemblokiran Situs Radikal

id pro kontra, pemblokiran situs radikal

Pro Kontra Pemblokiran Situs Radikal

Oleh Arief Mujayatno

Jakarta, (Antarariau.com) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada akhir Maret 2015 merekomendasikan pemblokiran situs Islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam suratnya, BNPT meminta Kemenkominfo memblokir 19 situs karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, maka Kementerian Kominfo pun memblokir situs yang diajukan.

Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.

Ke-19 situs Islam yang diblokir tersebut adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

Kepala BNPT Komjen Polisi Saud Usman Nasution menegaskan upaya pemblokiran yang diajukannya kepada Kementerian Kominfo merupakan bagian dari jihad, yakni jihad untuk melindungi Indonesia dari ancaman teorisme.

"Kalau berjihad yang benar, sebagai pemerintah, kita berjihad untuk meluruskan tentang terorisme," ujar Saud.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan BNPT merupakan alternatif di tengah hiruk pikuk fenomena terorisme dan adanya saling tuding.

Menurut Saud, upaya jihad tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti dengan 17 universitas Islam se-Indonesia, dan menyelenggarakan training of trainer, bagaimana pola penanggulangan terorisme.

Berdasarkan penelurusan BNPT, mayoritas generasi muda mudah terkena terpaan pengaruh media sosial. Mereka berpotensi terjurumus dalam aliran jihad yang tidak sesuai ajaran Islam.

Mereka memperoleh pemahaman Islam yang keras dari media sosial. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga menerima laporan dari Aliansi Guru Agama se-Indonesia bahwa banyak siswa yang sudah mendapatkan pemahaman radikal.

Menanggapi permintaan BNPT tersebut, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu menyatakan telah meminta penyedia layanan (ISP) untuk memblokiran situs-situs yang diminta BNPT tersebut.

Awalnya, kata dia, terdapat 26 situs yang diminta BNPT. Namun, dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19 situs karena dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu tutup.

Meski demikian, Kemenkominfo memastikan akan terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada situs-situs berkonten negatif sehingga dapat langsung ditangani.

Pemblokiran terhadap situs-situs yang dinilai radikal tersebut kontan mendapat reaksi keras dari para pemilik situs.

Pemimpin Redaksi Hidayatullah Mahladi menegaskan bahwa pemblokiran itu adalah tindakan semena-mena karena dilakukan tanpa dijelaskan apa kesalahan yang dilakukan situs-situs Islam tersebut.

"Tiba-tiba saja diblokir, kita tidak tahu kesalahan kita apa, tidak ada pemberitahuan sebelumnya," katanya.

Ia menegaskan tidak ada peraturan konten negatif yang mereka langgar.

Mahladi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menggiring masyarakat untuk bergabung dengan ISIS. Namun, malah mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap ISIS.

Samin Barkah, pimpinan umum situs media Islami dakwatuna.com, juga menyatakan keberatannya atas pemblokiran situs tersebut dengan alasan terlibat dalam mempromosikan ajaran radikalisme.

"Ini lebih dari pemblokiran, tetapi juga penutupan karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan di-"suspend" atau ditutup oleh mereka," katanya.

Bersambung .... ke Halaman 2