Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ombudsman Perwakilan Riau meminta Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman membentuk tim investigasi guna memverifikasi ulang persyaratan 100 honorer K2 yang telah dinyatakan lulus CPNS pada 2014 lalu.
"Tim investigasi ini akan menverifikasi persyaratan dan kemungkinan adanya terjadinya pemalsuan dokumen. Dengan adanya tambahan data seperti ini maka akan lebih menguatkan dan menyakinkan Plt. Gubernur Riau bahwa nama yang diajukan benar telah memenuhi syarat," kata Komisioner Ombudsman Perwakilan Riau Bambang Pratama di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, sebaiknya tim investigasi ini terdiri dari Inspektorat dan BKD, dan Ombudsman juga bisa dilibatkan dari awal.
Dengan begitu, bisa pengangkatan CPNS oleh BKN bisa segera dilaksanakan setelah sesaat Plt Gubernur Riau yakin dan menandatangani surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM).
"Dikarenakan adanya sanksi pidana oleh BKN jika nantinya ditemukan honorer K2 yang terbukti tidak jujur itu kan tanggungjawab yang besar, untuk itu kita usahakan dengan tim investigasi bisa lebih meyakinkan Plt Gubernur," lanjut Bambang.
Ombudsman telah bertemu dengan BKD Provinsi Riau guna meluruskan apa yang sebenarnya terjadi terkait terlambatnya pengangkatan CPNS ini.
"Dari BKD sendiri mengatakan telah melakukan berbagai upaya agar NIP CPNS honor K2 bisa segera dikeluarkan, seperti menyurati Panselnas bahkan hingga wakil presiden, namun belum ada jawaban hingga saat ini," katanya.
Bambang juga menjelaskan, Ombudsman dan BKD serta pihak terkait akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu honorer K2 Provins Riau yang telah lulus CPNS sejak 2013 lalu mendapatkan NIP.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional Regional XII Pekanbaru, Riau, menjelaskan kepada Ombudsman Riau terkait tidak diangkatnya 100 honorer K2 Provinsi Riau setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS adalah ketidaksesuain format yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau.
Ia mengatakan, BKN benar telah menolak surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) pejabat pembina kepagawaian tersebut karena memang tidak sesuai seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia.
Namun, hal tersebut tidak berarti menggugurkan status honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS, karena statu pemberkasan honorer hanya dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL).
Berita Lainnya
Ombudsman minta pemerintah seriusi kebijakan pengembangan energi terbarukan
16 June 2022 18:44 WIB
Ombudsman minta masyarakat awasi kebijakan publik, termasuk penanganan sampah di Pekanbaru
28 March 2021 11:39 WIB
Ombudsman minta RS rujukan COVID-19 supaya dilengkapi instrumen kesiapsiagaan
21 March 2020 15:44 WIB
Ombudsman Minta Klarifikasi Pemprov Belum Diangkatnya Honorer KII jadi PNS
28 April 2016 13:40 WIB
Ombudsman Minta PLN Klarifikasi Dua Laporan Warga
01 March 2015 8:00 WIB
Ombudsman Riau Minta Pemda Intervensi Rumah Sakit
31 January 2015 6:30 WIB
Ombudsman Minta BTN Dan Developer Serahkan SHM
26 January 2015 19:02 WIB
Ombudsman Riau Minta Penjelasan Panselnas Terkait CPNS
14 January 2015 23:09 WIB