Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Baju Koko Kampar

id kejaksaan ringkus, buronan korupsi, baju koko kampar

Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Baju Koko Kampar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim khusus dari Kejaksaan Bangkinang berhasil meringkus Firdaus, seorang buronan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi baju koko di Kabupaten Kampar, Riau.

"Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.00 WIB oleh tim dari Kejari Bangkinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, melalui pesan singkat kepada Antara di Pekanbaru, Rabu malam.

Mukhzan menjelaskan tim kejaksaan melakukan penangkapan saat tersangka berada di dalam mobil Honda CRV di Desa Sei Silam, Kampar. Belum ada informasi lebih lanjut tim kejaksaan mengamankan tersangka untuk selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebelumnya telah menetapkan Firdaus sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar sejak Juli 2013. Tersangka lainnya, adalah Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar.

Namun, setelah penetapan tersangka keduanya tidak ditahan oleh kejaksaan. Kejati Riau pada Oktober 2014 menyatakan Firdaus telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dan keberadaanya tidak bisa diketahui sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan.

Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko atau pakaian khas yang biasa digunakan oleh kaum muslim. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejati Riau mulai menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang didanai dari APBD Kampar tahun anggaran 2012. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender.

Selain itu, pengadaannya juga menuai masalah karena diduga terjadi penggelembungan harga baju koko dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp800 juta.