Kudus, (Antarariau.com) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan pengurusan izin usaha bagi pelaku UKM nantinya diserahkan kepada pemerintah desa.
"Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2014 dengan semangat memberikan kemudahan bagi pelaku UKM," ujarnya ketika melakukan kunjungan kerja ke Kudus, Jateng, Jumat malam.
Selama ini, kata dia, perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil cukup panjang, mahal dan terkesan berbelit-belit.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kata dia, lahirlah PP tersebut.
Nantinya, kata dia, izin usaha cukup satu lembar yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah.
Dalam pengurusan izin tersebut juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kemudahan yang diberikan tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro kecil.
Praktiknya nanti, kata dia, tetap harus mempertimbangkan aturan sehingga tidak semua bisa diberikan izin usaha karena harus menaati aturan.
Usaha mikro yang dimaksudkan, yakni usaha yang memiliki omzet dalam setahun kurang dari Rp300 juta, sedangkan usaha kecil memiliki omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.
Terkait dengan pendanaan untuk sektor UKM, kata dia, masih menunggu hasil evaluasi terhadap program dana bergulir serta kredit usaha rakyat (KUR).
"Ketika sudah selesai evaluasi tentunya permodalan bisa dikucurkan," ujarnya.
Meskipun proses evaluasi belum tuntas, kata dia, sudah ada gambaran, salah satunya program KUR nantinya tetap dilanjutkan.
Akan tetapi, kata dia, ada beberapa hal yang dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan, seperti plafon pinjaman yang sebelumnya mencapai Rp500 juta bisa diturunkan menjadi Rp40 juta atau Rp30 juta.
Pasalnya, lanjut dia, tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sudah mencapai 4,2 persen yang artinya cukup tinggi kemacetannya.
"Bahkan banyak bank yang menyalurkan KUR, terutama di daerah tingkat NPL mencapai 23 persen," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kecermatan perbankan dalam mengucurkan kreditnya.
Debitur yang menyumbang NPL tinggi, kata dia, merupakan debitur besar, sedangkan yang kecil hanya 1,1 persenan.
"Bank yang memiliki NPL tinggi tidak boleh lagi melaksanakan KUR," ujarnya.
Ke depan, kata dia, ada pembatasan lembaga perbankan yang boleh menyalurkan KUR tersebut.
Berita Lainnya
Menkop: Izin UKM Cukup Satu Lembar Kertas
23 December 2014 23:13 WIB
Usaha kuliner Jalan Arifin Ahmad bakal diubah jadi Zona KHAS
13 June 2022 7:55 WIB
Pemkab dan BRK teken MoU, pelaku usaha Meranti bakal dapat pinjaman tanpa bunga
29 March 2022 22:25 WIB
1.000 pelaku usaha hotel dan restoran Pekanbaru bakal terima dana hibah pariwisata
12 November 2020 7:03 WIB
15 juta usaha mikro bakal terima bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta
08 September 2020 13:02 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB