Bengkali, (Antarariau.com)- Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis, Riau, memusnahkan sebanyak 36,4 ton bawang impor ilegal dalam kemasan 40.052 karung.
Kepala Karantina Pertanian Bengkalis, Farida, Rabu, mengatakan pemusnahan bawang impor ilegal dengan cara digiling tersebut merupakan barang tangkapan Bea Cukai Pratama Bengkalis di perairan setempat karena berusaha diselundupkan ke daerah itu
Pemusnahan bawang bertujuan mencegah dan mewaspadai barang yang tidak sehat serta tidak ada uji layak dikonsumsi oleh masyarakat karena nonprosedural.
Dia mengatakan puluhan ton bawang tersebut merupakan limpahan dari tangkapan Bea Cukai Pratama Bengkalis pada 09 November 2014 lalu sebanyak 40.052 karung bawang.
Pemusnahan terhadap bawang illegal tersebut dihancurkan dengan menggunakan mesin penggiling di TPA jalan Bantan.
"Mengingat banyaknya bawang merah yang dimusnahkan, pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai akan dilakukan selama dua hari mulai hari ini dan besok," katanya.
Sementara itu pemusnahan terhadap bawang ilegal tersebut dilakukan pihak karantina setelah 14 hari melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (BB) tangkapan Bea dan Cukai Bengkalis. (KR-AZK)
Berita Lainnya
BC Bengkalis musnahkan 19.800 kg mangga asal Malaysia, ada tiga tersangka
28 March 2024 13:38 WIB
ODP COVID-19 di Bengkalis tercatat 5.235 orang, 74 persen selesai karantina mandiri
25 April 2020 20:01 WIB
Terkait karantina mandiri, ODP diingatkan untuk disiplin ikuti aturan
30 March 2020 12:39 WIB
Ratusan ODP COVID-19 di Bengkalis dipulangkan untuk karantina mandiri
27 March 2020 19:27 WIB
81 warga Bengkalis di karantina, Dinsos buka dapur umum
23 March 2020 21:13 WIB
81 warga Bengkalis dari Malaysia dikarantina cegah penularan virus corona
23 March 2020 15:56 WIB
Karantina Bengkalis Musnahkan 4945 Ton Bawang Ilegal
23 April 2015 20:04 WIB
Karantina Bengkalis Terima Pelimpahan Bawang Ilegal
20 November 2014 21:59 WIB