Karantina Bengkalis Musnakhan Bawang Ilegal

id , karantina bengkalis, musnakhan bawang ilegal

  Karantina Bengkalis Musnakhan Bawang Ilegal

Bengkali, (Antarariau.com)- Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis, Riau, memusnahkan sebanyak 36,4 ton bawang impor ilegal dalam kemasan 40.052 karung.

Kepala Karantina Pertanian Bengkalis, Farida, Rabu, mengatakan pemusnahan bawang impor ilegal dengan cara digiling tersebut merupakan barang tangkapan Bea Cukai Pratama Bengkalis di perairan setempat karena berusaha diselundupkan ke daerah itu

Pemusnahan bawang bertujuan mencegah dan mewaspadai barang yang tidak sehat serta tidak ada uji layak dikonsumsi oleh masyarakat karena nonprosedural.

Dia mengatakan puluhan ton bawang tersebut merupakan limpahan dari tangkapan Bea Cukai Pratama Bengkalis pada 09 November 2014 lalu sebanyak 40.052 karung bawang.

Pemusnahan terhadap bawang illegal tersebut dihancurkan dengan menggunakan mesin penggiling di TPA jalan Bantan.

"Mengingat banyaknya bawang merah yang dimusnahkan, pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai akan dilakukan selama dua hari mulai hari ini dan besok," katanya.

Sementara itu pemusnahan terhadap bawang ilegal tersebut dilakukan pihak karantina setelah 14 hari melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (BB) tangkapan Bea dan Cukai Bengkalis. (KR-AZK)