Karantina Bengkalis Terima Pelimpahan Bawang Ilegal

id karantina bengkalis, terima pelimpahan, bawang ilegal

Karantina Bengkalis Terima Pelimpahan Bawang Ilegal

Bengkalis, (Antarariau.com) - Kepala Karantina Pertanian Bengkalis, Provinsi Riau, Farida mengatakan, sebanyak 40 ton bawang ilegal pelimpahan Bea Cukai setempat akan diproses hitung ulang.

Bawang ilegal yang diamankan Bea Cukai Pratama Bengkalis dari dua buah kapal pompong yang diduga seludupan dari Malaysia telah dilimpahkan ke Karantina Pertanian, Kamis.

"Tahapan pertama kita akan hitung dulu jumlah tangkapan, untuk langkah selanjutnya akan ditindak sesuai peraturan perkarantinaan dilakukan penahanan barang bukti selama sekitar 14 hari dan kelanjutannya akan dimusnahkan atau menunggu waktu yang tepat," ujar Farida.

Dia menjelaskan, dari temuan barang ilegal ini tercatat sekitar 40052 karung dengan berat perkarung sekitar 6 hingga 9 kilogram, Sementara untuk total keseluruhan barang seludupan ini mencapai 40 ton.

"Untuk sepanjang tahun 2014 ini, kita dari karantina pertanian wilayah kerja Bengkalis, telah memusnahkan hasil pertanian illegal sudah tiga kali, namun dari tiga itu karantina hanya melakukan satu kali pemusnahan dan sisanya dimusnahkan pihak kepolisian, dimana kita hanya sebagai saksi dalam pemusnahan tersebut," ujar Farida.

Dia menjelaskan, penyelundupan bawang ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Pelabuhan resmi pemasukan produk hortikultura pertanian impor.

Karantina pertanian mengapresiasi kerja sama pihak Bea Cukai dan kepolisian yang telah membantu mengamankan jalur perairan dari upaya pemasukan barang produk pertanian yang dilarang pemerintah.

40 ton bawang merah yang diangkut dua buah kapal pompong, KM Maju Bersama R:10 No 759 dan GT. 6 IH No 4976, diduga seludupan dari Malaysia untuk masuk ke perairan Indonesia dan telah diamankan Bea dan Cukai Pratama Bengkalis, Minggu (9/11).