Jikalahari Harapkan Jokowi Tuntaskan Kasus Kejahatan Kehutanan

id jikalahari harapkan, jokowi tuntaskan, kasus kejahatan kehutanan

Jikalahari Harapkan Jokowi Tuntaskan Kasus Kejahatan Kehutanan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat menuntaskan kasus-kasus kejahatan kehutanan di Riau dan diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang sejauh ini belum tersentuh hukum.

"Polda Riau sebelumnya menutup kasus (SP3) kasus kejahatan kehutanan melibatkan belasan perusahaan. Ini harusnya menjadi perhatian," kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Menurut catatan, ada 14 perusahaan yang diduga terlibat kejahatan kehutanan Riau namun kasusnya tidak dilanjutkan pihak kepolisian daerah.

Mereka itu antara lain PT Merbau Pelalawan Lestai, Mitra Kembang Selaras, Madukoro, Citra Sumber Sejahtera, Bukit Betabuh Sei Indah, Nusa Prima Manunggal APRIL, Anugerah Bumi Sejahtera

Kemudian ada juga PT Inhil Hutan Pratama, Ruas Utama Jaya, Arara Abadi, Suntara Gajah Pati, Bina Duta Laksana, Rimba Mandau Lestari, dan PT Wana Rokan Bonai Perkasa. Tujuh perusahaan terakhir merupakan anak perusahaan Sinar Mas Grup - Asia Pulp and Paper Group (APP).

Menurut catatan pemerhati lingkungan, dari 14 kasus kejahatan "illegal logging" yang di SP3-kan oleh Polda Riau, tiga korporasi ada dalam kasus korupsi kehutanan yang ditangani KPK.

PT Merbau Pelalawan Lestari merupakan korporasi dalam kasus yang menjerat pejabat daerah ; Azmun Jaafar, Asral Rachman dan Burhanuddin Husin, PT Madukoro (korporasi dalam kasus terpidana Azmun Jaafar, terpidana Asral Rahman dan Burhanuddin Husin) dan PT Rimba Mandau Lestari (korporasi dalam kasus terpidana Asral, Arwin dan terdakwa Burhanuddin Husin).

Temuan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) dan Hasil Eksaminasi Publik Jikalahari-ICW pada November 2011, salah satu kesimpulannya menyatakan bahwa adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat kasasi dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar, memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah untuk itu menjadi kewajiban penyidik dalam hal ini Polda Riau untuk mencabut SP3 tersebut dan meneruskan kembali penyidikan atas 14 perusahaan IUPHHKT-HT di Provinsi Riau.

Satgas PMH juga menyatakan, bahwa adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum.

Oleh karenanya, tegasnya, tidak sah untuk itu menjadi kewajiban penyidik dalam hal ini Polda Riau untuk mencabut SP3 tersebut dan meneruskan kembali penyidikan atas 14 perusahaan IUPHHKT-HT di Propinsi Riau. (Hasil Eksaminasi Publik ICW-Jikalahari).