Komisi Yudisial Lantik Empat Penghubung Di Riau

id komisi, yudisial lantik, empat penghubung, di riau

 Komisi Yudisial Lantik Empat Penghubung Di Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Yudisial Republik Indonesia melantik empat orang pejabat penghubung KY Wilayah Riau yang berlansung di kampus Universitas Islam Riau (UIR) di Pekanbaru, Kamis.

Anggota Komisi Yudisial RI Imam Anshori Saleh, mengatakan, keberadaan petugas penghubung KY di daerah bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tugas penegakan hukum bagi lembaga tersebut di Indonesia.

"Dengan adanya petugas penghubung ini, akan membantu kita dalam melaksanakan tugas terkait dengan pengaduan masyarakat di daerah yang berhubungan dengan penegakan hukum," katanya.

Dia menyatakan, keberadaan petugas penghubung di daerah merupakan jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum, terutama yang terkait dengan tugas Komisi Yudisial.

Hingga saat ini, katanya, KY telah banyak menerima laporan terkait pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia dengan berbagai macam aduan yang disampaikan.

Hanya saja, dia menilai, tidak seluruh laporan dari masyarakat itu mengandung kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak semua laporan masyarakat itu benar. Mungkin hanya empat sampai lima persen saja. Selebihnya bersifat dugaan atau tudingan yang disampaikan ke Jakarta," katanya.

Namun demikian, dia menegaskan, KY akan tetap menjalankan tugas sesuai amanah yang diemban, yakni mengawasi para hakim di Indonesia.

Dia menilai, hampir seluruh hakim di tanah air sudah bekerja dengan baik, hanya saja tetap perlu mendapatkan pengawasan dari KY.

Bahkan dia menyebut ada juga hakim yang bergelut dengan persoalan korupsi.

"Kami juga menegur hakim seperti yang dilaporkan ngantuk atau baca novel saat sidang," sebutnya.

Terkait dengan keberadaan petugas penghubung KY di daerah, dia menambahkan, untuk tahap awal pada 2013 sudah ada di enam wilayah di Indonesia.

Sementara itu, pada tahun ini diusulkan sebanyak enam wilayah lagi, namun karena keterbatasan anggaran, maka hanya disetujui untuk di empat kota saja.

Empat kota itu adalah Pekanbaru, Manado, Palembang dan Kupang. (KR-NTY)

Pewarta :
Editor: Antara
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.