Hakim Riau Bebaskan DP Dari Tuduhan Mutilasi

id hakim riau, bebaskan dp, dari tuduhan mutilasi

Hakim Riau Bebaskan DP Dari Tuduhan Mutilasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau membebaskan DP, anak laki-laki berusia 17 tahun, dari tuduhan kasus pembunuhan disertai mutilasi.

"Hakim dalam putusan banding menyatakan semua yang didakwakan terhadapnya (DP) tidak terbukti," kata Humas Pengadilan Tinggi Riau, Tani Ginting, di Pekanbaru, Selasa.

Hakim juga membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Siak yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya.

Ia mengatakan Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengeluarkan putusan bebas terhadap DP pada sidang tanggal 22 September 2014 dengan nomor putusan 01/Pidsus Anak/2014/PT/PBR. Majelis Hakim yang menangani kasus tingkat banding tersebut antara lain Parlindungan Napitupulu, Yulisman dan Bety Aritonang.

Hanya saja, Tani Ginting sangat irit bicara untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang memutuskan DP tidak bersalah, dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Siak yang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun. Tani Ginting juga tidak bersedia menunjukan salinan putusan pengadilan tanpa ada surat permintaan resmi.

"Saya sebagai hakim tidak bisa mengomentari putusan hakim. Intinya, seluruh dakwaan tidak terbukti. Lagipula kan masih ada pelaku lainnya, jadi ikuti saja sidangnya supaya jelas nanti perannya (DP) itu apa," kata Tani Ginting.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sak Ostar Alpansri, menyatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas di Pengadilan Tinggi Riau. Ostar mengaku kecewa dengan putusan hakim di tingkat banding.

"Pasti kita banding," kata Ostar.

Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Siak menuntut DP dengan sembilan tahun penjara dan vonis hakim ternyata lebih tinggi yakni 10 tahun penjara.

Ia mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Siak sudah terungkap fakta-fakta bahwa DP ikut terlibat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban FM yang berusia sembilan tahun. Majelis Hakim pada pengadilan anak di Pengadilan Negeri Siak memvonis DP bersalah pada Agustus lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sorta Ria Neva menyatakan, DP ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap korban FM alias OV, yang berusia sembilan tahun. Hakim menyatakan DP melakukan perbuatan itu secara bersama-sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Muhamad Delvi (20), beserta mantan istrinya Dita Desmala Sari (19) dan Supiyan (26).

Hal yang memberatkan bagi DP adalah, dari fakta di persidangan bahwa saksi Delvi dan Supiyan menyatakan bahwa parang yang digunakan untuk membunuh korban merupakan milik DP. Fakta persidangan juga menyatakan DP ikut serta bersama pelaku lainnya ketika memasukkan potongan tubuh korban mutilasi ke dalam kantong plastik.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, terdakwa DP tidak melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, maupun kepada orang tuanya padahal memiliki cukup waktu sebelum ditangkap. Meski begitu, DP mengaku di bawah ancaman dari tersangka Delvi dan Supiyan bahwa akan dibunuh apabila kejadian tersebut dilaporkan kepada orang lain.

Dengan begitu, DP dinyatakan turut membantu dan membiarkan adanya tindak kejahatan meski tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi anak di bawah umur menggemparkan masyarakat Riau pada Agustus lalu karena korbannya mencapai tujuh orang dan dilakukan dengan sadis. Korban merupakan tetangga tersangka di Kabupaten Siak dan Bengkalis.

Selain dengan tega menghabisi korban yang sebagian besar masih anak-anak, para pelaku juga tega memakan dan menjual daging korbannya ke rumah makan dan kedai tuak.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap empat orang pelaku, yakni Muhamad Delvi dan mantan istrinya Dita Desmala Sari, Supiyan, dan DP. Polisi menyebut Muhamad Delvi merupakan otak intelektual pembunuhan tersebut, yang dilatarbelakangi motif untuk memperkuat ilmu kebal yang dipelajarinya.