Pengusaha: Annas Maamun Terbiasa Minta "Ijon" Proyek

id pengusaha annas, maamun terbiasa, minta ijon proyek

Pengusaha: Annas Maamun Terbiasa Minta "Ijon" Proyek

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang pengusaha Riau, Syakirman, mengaku tidak heran ketika KPK menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dengan dugaan suap "ijon" proyek karena Annas lama dikenal di kalangan pengusaha kontraktor kerap meminta bagian dalam pengerjaan proyek pemerintahan.

"Sudah menjadi rahasia umum, memang kebiasaan dia (Annas) begitu. Siapa yang ingin menang proyek, mesti bayar dulu 10 persen di muka," kata Syakirman di Pekanbaru, Selasa.

Syakirman mengaku cukup paham seluk-beluk Annas Maamun karena sudah menjadi rekanan dalam proyek Pemprov Riau selama 25 tahun terakhir.

Kebiasaan melawan hukum sang gubernur itu, diakuinya kerap dikeluhkan oleh kontraktor. Gulat Medali Emas Manurung adalah orang kepercayaan Annas untuk menjadi makelar pengumpul komisi untuk gubernur.

"Tapi saya tidak mau memberikan fee tersebut, makanya saya tidak pernah dimenangkan," katanya.

Syakirman menduga uang suap yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan Annas Maamun bukan hanya terkait alih fungsi kawasan hutan, melainkan juga untuk pembayaran di muka alias ijon proyek-proyek infrastruktur di Dinas Bina Marga Riau.

"Saya yakin 90 persen bahwa uang tersebut merupakan ijon proyek di Bina Marga," katanya.

Syakirman menduga proyek-proyek yang terkait kasus "ijon" Annas Maamun adalah 67 paket proyek infrastruktur yang berada pada anggaran Dinas Bidang Bina Marga Riau tahun 2014.

Menurut dia, ada 20 perusahaan pemenang tender untuk 67 paket proyek tersebut, yang artinya satu perusahaan mendapatkan lebih dari satu paket proyek, bahkan ada satu perusahaan mendapatkan enam paket pekerjaan sekaligus.

"Padahal dalam aturannya, perusahaan tidak boleh menerima enam paket pekerjaan dalam satu instansi. Saya menduga pemenang tender hanya perusahaan yang menyanggupi permintaan uang. Proses lelang hanya formalitas saja, padahal pemenangnya sudah diatur," katanya.

Ia mengatakan, cara Annas Maamun untuk mengamankan proyek-proyek tersebut jelas terlihat dari kebijakannya yang meletakkan anak maupun kerabat dekatnya pada posisi strategis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal itu menjadi sorotan media massa saat Annas menempatkan putra kandungnya, Charis Noor Putra, sebagai Kepala Seksi Jalan dan Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Pekerjaan Umum Riau, pada masa pemerintahan Annas juga dipecah menjadi Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya.

Selain itu, saudara iparnya bernama Syaifuddin ditempatkan sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Bagian Kas Daerah Biro Keuangan Setdaprov Riau.

Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman ketika dimintai pendapatnya terkait dugaan "ijon" proyek yang disangkakan kepada Annas Maamun, memilih bungkam.

"Saya tidak mau membahas masalah hukum (Annas)," kata Wagub Riau saat ditemui Antara usai rapat tertutup di kantor Gubernur Riau, Selasa.

Kepala Dinas Bina Marga Syfril Bukhari juga enggan berkomentar mengenai dugaan ijon proyek di instansinya. "Saya tidak tahu, saya baru menjabat di Dinas Bina Marga," ujarnya singkat.

KPK kini telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9). Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang.

Annas disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri dan "ijon" proyek-proyek di Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas.

Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain).

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang menurut Abraham nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.00 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari "ijon" proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.