Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan usulan penyembelihan hewan Dam di Indonesia memiliki dampak ekonomi yang besar, salah satunya membantu pengentasan stunting dan kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kita bisa bantu pengentasan stunting dan Program MBG juga nanti," ujar Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan lampu hijau soal keinginan Pemerintah Indonesia menyelenggarakan penyembelihan Dam di tanah air.
Gus Irfan mengatakan dukungan otoritas Arab Saudi ini karena mereka juga menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan Dam di Tanah Suci, mulai dari merekrut puluhan ribu penyembelih hingga distribusi daging.
Ia bercerita saat bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi, dirinya "ditagih" soal kelanjutan rencana tersebut. Kendati demikian, pemerintah masih menunggu fatwa ulama di Indonesia soal penyembelihan Dam di luar Tanah Haram.
"Saya jawab, ‘Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama.’ Begitu sudah ada bagian ulama yang membolehkan, kita akan laksanakan," kata dia.
Ia menegaskan apabila Dam dapat dilakukan di Indonesia, dampak ekonominya akan sangat besar. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai 221 ribu orang dan mayoritas mengambil haji tamattu, yang mewajibkan Dam, potensi perputaran ekonomi sangat signifikan.
"Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita," kata dia.
Sementara dalam salinan Fatwa MUI soal penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Haram yang dikeluarkan pada 2011 mengatur sejumlah ketentuan hukum.
Pertama, jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di tanah air.
Kedua, penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah.
Ketiga, daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
Keempat, hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).
Kendati demikian, Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melepas keberangkatan petugas haji di Asrama Haji Cipondoh menyebut segera bertemu dengan MUI untuk kembali membahas rencana penyembelihan hewan Dam tersebut.
Menag mengatakan ada ormas Islam yang sudah mengizinkan kaitan usulan tersebut. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu fatwa dari MUI.
"Sebab hal ini perlu dasar dan kehati-hatian, agar tidak ada kesalahan ke depan. Fatwa yang dikeluarkan MUI jadi rujukan bagi Kemenag nantinya" ujar dia.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar segera rapat bersama MUI bahas dam haji
Baca juga: Pimpinan MPR dukung rencana Presiden bangun Kampung Haji di Makkah