Pekanbaru (ANTARA) - Balai besar PengawasObat dan Makanan di Pekanbaru (BBPOM di Pekanbaru) menghimbau masyarakat yang membeli obat secara daring (online) agar melalui apotik yang telah memiliki perijinan PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi) dari Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander saat edukasi "Cara Membeli Obat yang Aman Secara Langsung dan Online" kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) di Pekanbaru, Minggu, 4/5.
Dikatakannya, pembelian obat secara online harus hati-hati karena penyedia atau penjualnya harus memiliki perijinan yang harus di penuhi dan masyarakat harus mengetahui penyedia atau penyelenggara yang telah mendapatkan ijin dari Kementerian Kesehatan tersebut.
Mulai 2021 hingga sekarang sudah ada 22 PSEF yang telah memiliki perijinan dari Kementerian kesehatan untuk melakukan pejualan obat daring. Daftarnya bisa dilihat di website Kementerian kesehatan, terangya.
Perijinan dari Kementerian kesehatan namun untuk pengawasan terhadap obat yang dijual oleh PSEF tetap dilakukan oleh Badan POM.
Ditambahkannya, obat keras yang dijual secara daring atau online melalui PSEF tetap wajib dengan resep dokter.
Untuk PSEF digunakan resep elektronik guna memberikan kemudahan kepada masyarakat. Jadi tetap ada resep dokternya untuk pembelian secara daring, lanjutnya.
Pada kesempatan itu juga, Alex Sander meminta agar masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan obat yang termasuk jenis obat keras tanpa resep dokter namun hanya berdasarkan informasi dari lingkungan sekitar.
Apabila masyarakat mendapat informasi tentang obat dan makanan jangan langsung diterima perlu konfirmasi terlebih dahulu ke Badan POM atau ke instansi pemerintah lainnya misalnya Dinas Kesehatan.
Dijelakannya, obat menjadi salah satu proritas penghawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Pekambaru secara ketat karena akan berdampak langsung kepada tubuh dan kesehatan pasien atau masyarakat.
Sehingga, BBPOM di Pekanbaru melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk obat di luar beberapa produk lain yang juga diawasi, sebutnya.
Obat yang dikonsumsi tidak sesuai dosis dan komposisinya bisa menyebabkan dampak lain terhadap pasien tertingginya bisa menimbulkan keracunan.
Untuk itu,katanya, BBPOM melakukan pengawasan secara ketat mulai dari penelitian obat tersebut, pengembangannya, uji pre klinik, pra klinik sampai dngan produksi dan peredaran obat di masyarakat diawasi secara ketat oleh Badan POM
Dalam edukasi tersebut, Alex Sander juga menjelaskan kegiatan patroli siber yang dilakukan Badan POM dalam melakukan pengawasan terhadap obat, makanan, komestik yang dijual secara daring melalui marketplace.
"Kita ada patroli siber dimana Badan POM melakukan pengawasan-pengawasan terhadap marketplace yang menjual secara online", ujarnya.
Dalam patroli tersebut, kita lihat disitu apakah ada produk yang ilegal yang tidak terdaftar di Badan POM atau produk obat palsu atau produk obat yang sudah ditarik.
"Ada obat tradisional yang sudah ditarik dari peredaran oleh badan POM dijual secara online", ucapnya.
Hasil pengawasan dari patroli siber akan kita lakukan pengambilan data yang tidak memenuhi syarat untuk direkap dan dilaporkan ke Badan POM Pusat dan Badan POM Pusat akan melakukan tindak lanjut Ke Komdigi.
Kemudian Komdigi akan melakukan pemblokiran (take down) terhadap situs atau lapak yang menjual obat dan kosmetik tradisional ilegal, tambahnya.