Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan gugatan untuk daerahnya berkurang dalam dokumen perbaikan pasangan capres/cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hari ini, Jumat.
"Sekarang yang masuk gugatan empat saja, yang satu lagi yakni pasangan nomor 1 tidak memperoleh suara, yang mana tersebar di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dimunculkan lagi," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M. Yasir di Pekanbaru, Jumat.
Menurutnya, hal itu terjadi mungkin saja karena tidak menemukan bukti setelah diberi waktu untuk verifikasi. Oleh karena itu, katanya, kalau tak muncul untuk apa hal itu dijawab nanti.
Berdasarkan data perbaikan gugatan tersebut, dugaan pelanggaran yang disorot di Riau yang jumlahnya empat itu adalah perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.
Pertama adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan. Lalu poin keduanya menyebutkan surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah.
Selajutnya, yang ketiga ditudingkan pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih, dan terakhir pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb.
Menanggapi itu, dikatakannya bahwa hal tersebut bisa terjadi karena kekhilafan di TPS, tapi itu tidak masalah jika pada saat rekapitulasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan bisa dipertanggungjawabkan dan kemudian disinkronkan dengan daftar pemilih.
"Ada pun yang berbeda jumlahnya tidak signifikan, dalam satu TPS kebanyakan cuma beda satu suara. Hal tersebut kemudian hanya diperbaki," ujarnya.
Menurut dia, untuk menguji keseimbangan suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih sebenarnya cukup mudah. Caranya, kata dia, adalah dengan membandingkan data per tingkatan kelurahan, kecamatan dan seterusnya.
"Kalau hanya c1 tidak bisa karena hanya data awal," lanjutnya.
Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam putusannya, KPU mencatat pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dengan meraup 53 persen suara.
Berita Lainnya
KPU RI persiapkan diri hadapi gugatan perdata Partai Berkarya di PN Jakpus
05 April 2023 15:34 WIB
KPU Riau tunggu jadwal sidang paskaregistrasi sengketa Pilkada di MK
19 January 2021 17:31 WIB
KPU Dumai pastikan nihil gugatan hasil Pilkada
24 December 2020 14:24 WIB
KPU penuhi panggilan PTUN Jakarta soal gugatan penundaan pilkada serentak 2020
19 November 2020 13:57 WIB
KPU tegaskan Ma'ruf tidak langgar ketentuan pemilu sebagai Cawapres
18 June 2019 10:53 WIB
KPU Siak siap ladeni gugatan PAN dan PDIP di MK
21 May 2019 20:40 WIB
Begini tanggapan KPU Riau terkait klaim PKS kehilangan suara
15 May 2019 20:30 WIB
Ini Jawaban KPU Pekanbaru Terkait Gugatan Dastrayani Dan Said Usman
30 October 2016 13:48 WIB