Sinar Mas Usulkan Restorasi Ekosistem Di Riau

id sinar, mas usulkan, restorasi ekosistem, di riau

 Sinar Mas Usulkan Restorasi Ekosistem Di Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sinar Mas Forestry mengusulkan konsep Restorasi Ekosistem untuk mengelola kawasan hutan yang kerap dilanda kebakaran akibat perambahan dan pembalakan liar di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Luas area yang diusulkan sebagai restorasi ekosistem sekitar 46.000 hektar di dalam cagar biosfer," kata Manager Flagship Conservation Sinar Mas, Yuyu Arlan, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Sinar Mas sebelumnya merupakan salah satu inisiator terbentuknya Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Riau yang pada 2009 mendapatkan pengakuan dari UNESCO. Dalam perjalanannya, kawasan tersebut malah menjadi "lumbung" asap akibat perambahan yang pada puncaknya terjadi pada awal tahun 2014 saat bencana asap melanda Riau.

Menurut Yuyu, konsep restorasi yang diusulkan akan memaksimalkan fungsi lahan dan penjagaan kawasan seperti seharusnya. Sebab, lahan yang diusulkan menjadi restorasi ekosistem merupakan "open access" yang selama ini minim pengawasan karena merupakan bekas konsesi perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Multi Eka Jaya seluas 15.000 hektar, dan bekas PT Dexter Timber Perkasa seluas 31.000 hektar.

"Di bekas PT Multi Eka Jaya itulah yang langganan terbakar, bisa tiga kali setahun kalau tidak ada hujan," katanya.

Ia menilai, pembentukan Restorasi Ekosistem tidak akan melemahkan fungsi kelembagaan dalam Badan Koordinasi Pengelola Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu karena dua area bekas perusahaan itu pada faktanya seakan tidak ada yang bertanggung jawab untuk menjaganya sehingga memicu perambahan kawasan hutan.

"Artinya nanti bisa ada yang mengelola dan kalau pengelola tak sanggup, maka pemerintah bisa mencabutnya," kata Yuyu.

Menurut dia, area yang diusulkan dalam kondisi rusak parah karena kebakaran dan ada juga sudah berupa kebun kelapa sawit. Ia mengatakan area yang harus diperbaiki seperti kondisi hutan semula dengan penanaman kembali sekitar 14.000 hektar di bekas konsesi PT Multi Eka Jaya.

"Kami butuh waktu untuk kajian mengenai berapa besar investasi untuk pengelolaan restorasi ekosistmen disana. Propsal teknis sedang disusun," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam tahap awal dalam pengusulan untuk mendapat rekomendasi dari Bupati Bengkalis. Rekomendasi itu nanti akan diusulkan ke Gubernur Riau yang akan menyodorkan ke Menteri Kehutanan untuk mendapat izin pengelolaan restorasi ekosistem.

"Tahapan kita baru mau mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bengkalis," katanya.

Yuyu menjelaskan, konsep Restorasi Ekosistem sesuai peraturan Kementerian Kehutanan adalah upaya membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga bisa dipertahankan fungsi dan keterwakilannya. Caranya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan dan penangkaran satwa flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati dan nonhayati pada satu kawasan pada jenis yang aslinya.

"Kami akan mencoba mengembalikan kawasan yang rusak seprti hutan alam, bukan ditanami kebun akasia," janji Yuyu.