Maju Pilkada 2024, anggota legislatif Pemilu 2019 wajib mengundurkan diri

id Pilkada 2024,KPU Meranti ,Legislatif ikut Pilkada

Maju Pilkada 2024, anggota legislatif Pemilu 2019 wajib mengundurkan diri

Arsip. Pilkada Kepulauan Meranti. (ANTARA/dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Anggota legislatif Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan hasil dari Pemilu 2019 wajib mengundurkan diri, apabila mencalonkan diri untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi menjelaskan, saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah masuk dalam proses pencalonan perseorangan. Ada ketentuan yang mengatur bagi kalangan tertentu, terutama anggota legislatif aktif.

"Saat ini sudah masuk proses pencalonan perseorangan, dan bulan Agustus akan dibuka pendaftaran bacalon menggunakan partai pengusung. Maka, calon yang berasal dari legislatif hasil Pemilu 2019 yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib langsung mengundurkan diri," kata Hanafi kepada ANTARA, Kamis.

Ketentuan tersebut, lanjut Hanafi, telah diatur secara detail dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU.

"Dan untuk melakukan pendaftaran ke KPU ini, bacalon yang diusung partai harus menggunakan partai peserta yang terpilih dalam Pemilu 2024, bukan hasil Pemilu 2019 lalu," sebutnya.

Hanafi juga menerangkan bahwa dalam proses pencalonan Pilkada nanti, jika ada anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 ikut mencalonkan diri, diminta kesiapan apakah bersedia membuat surat mengundurkan diri atau tidak.

Karena sesuai dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada pertimbangan Hukum MK pada angka [3.13.1], mereka wajib melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD jika telah ditetapkan dan resmi dilantik pada September 2024 mendatang.

"Anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," terang Hanafi.