Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tega meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur dengan racun tikus, Minggu (5/5).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan Baihaki (11) diketahui kejang-kejang usai meminum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan ibunya.
Saat kejadian tersebut ayah korban sedang tak berada di rumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya.
"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," terang AKBP Andrian.
Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.
"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.
Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 44 UU. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.
Berita Lainnya
Belasan santriwati di Rohil diduga keracunan makanan, salah meninggal dunia
15 May 2024 22:52 WIB
Masyarakat Rohil bisa titip kendaraan ke kantor polisi saat mudik
04 April 2024 19:27 WIB
Sengaja bakar hutan untuk buka lahan, pria di Rohil masuk bui
22 March 2024 14:24 WIB
Pria di Rohil tega rampok seorang nenek dan menganiayanya hingga tewas
19 March 2024 13:27 WIB
Polma Saragih tewas mengenaskan di kebun sawit Rohil
07 March 2024 19:07 WIB
Bakar lahan untuk tanam sawit, petani di Rohil dibui
28 February 2024 14:30 WIB
Asik nyabu di bawah pohon sawit, pria di Rohil masuk bui
19 February 2024 15:29 WIB
Polres Rohil pastikan rapat pleno di Kantor PPK aman
18 February 2024 20:58 WIB