Wanita di Rohil tega racuni anak tiri dengan racun tikus

id Wanita di Rohil racuni anak tiri,Racun tikus,Polres Rohil

Wanita di Rohil tega racuni anak tiri dengan racun tikus

Wanita di Rohil yang racuni anak tiri dengan racun tikus. (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tega meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur dengan racun tikus, Minggu (5/5).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan Baihaki (11) diketahui kejang-kejang usai meminum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan ibunya.

Saat kejadian tersebut ayah korban sedang tak berada di rumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya.

"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," terang AKBP Andrian.

Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.

"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.

Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 44 UU. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.