RAPP komitmen dukung Pemprov Riau turunkan stunting

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, RAPP

RAPP komitmen dukung Pemprov Riau turunkan stunting

Community Development (CD) Head PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Leohansen Simatupang saat menyampaikan komitmen perusahaan kertas itu mendukung Pemprov Riau menurunkan prevalensi stunting di Riau. (ANTARA/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Community Development (CD) Head PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Leohansen Simatupang mengatakan perusahaan kertas itu komit mendukung pemerintah Provinsi Riau untuk menurunkan stunting.

"Bicara hak anak adalah berkaitan dengan menyiapkan masa depan bangsa, sehingga anak bisa memperoleh hak tumbuh dengan baik. Karena itu upaya menuntaskan kasus stunting perlu untuk menyiapkan masa depan bangsa," kata Leohansen Simatupang di Pekanbaru, Jumat (8/3)

Ia mengatakan itu dalam acara pemaparan proyek II program kemitraan pendampingan teknis dan advokasi untuk percepatan penurunan tengkes atau stunting di Provinsi Riau.

Kegiatan ini sekaligus dalam upaya mencapai strategi komunikasi perubahan prilaku dan delapan aksi konvergensi dari 4 tim sebagai contoh evaluasi penangan stunting yakni Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.

"Sesuai visi RAPP maka ada tiga pendekatan yang telah dilakukan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan stunting. RAPP secara terintegrasi memerkuat peran pendamping keluarga, kader kampung KB mengedukasi dan memberdayakan keluarga memiliki anak balita dan baduta beresiko atau berpotensi stunting," katanya.

Sebab, katanya upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi stunting sangat dibutuhkan untuk mendukung investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada tahun 2030.

Sementara itu Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardani mengatakan Pemerintah menetapkan strategi nasional percepatan penurunan tengkes melalui Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Kepala BKKBN No. 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI).