9 pengedar narkoba di tempat hiburan diringkus, 2 di antaranya perempuan

id Narkoba di Pekanbaru,Narkobariau, #narkobariau, #beritariau

9 pengedar narkoba di tempat hiburan diringkus, 2 di antaranya perempuan

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat diwawancarai awak media (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua wanita dan tujuh pria diamankan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga mengedarkan ekstasi sebanyak 126 butir dan 2,39 sabu di Pekanbaru pada Sabtu (20/1) hingga Rabu (24/1).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Kamis, mengatakan penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

"Sembilan tersangka kami amankan di delapan lokasi berbeda," sebutnya kepada awak media.

Masing-masing tersangka berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), DU (26), AK (26), DY (30), dan VD (24).

Dijelaskan Manang, para tersangka bertugas mencari pembeli barang haram tersebut di tempat hiburan malam.

“Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,” kata Kombes Manang.

Manang menambahkan, dua wanita berinisial DU dan VD turut mengedarkan narkotika. Tiap pil ekstasi dijual seharga Rp190 ribu per butir.

"Kami akan terus melakukan pengembangan baik ke atas maupun ke bawah dari jaringan narkoba ini," tambah Manang.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.