Pekanbaru (ANTARA) - Dua wanita dan tujuh pria diamankan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga mengedarkan ekstasi sebanyak 126 butir dan 2,39 sabu di Pekanbaru pada Sabtu (20/1) hingga Rabu (24/1).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Kamis, mengatakan penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
"Sembilan tersangka kami amankan di delapan lokasi berbeda," sebutnya kepada awak media.
Masing-masing tersangka berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), DU (26), AK (26), DY (30), dan VD (24).
Dijelaskan Manang, para tersangka bertugas mencari pembeli barang haram tersebut di tempat hiburan malam.
“Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,” kata Kombes Manang.
Manang menambahkan, dua wanita berinisial DU dan VD turut mengedarkan narkotika. Tiap pil ekstasi dijual seharga Rp190 ribu per butir.
"Kami akan terus melakukan pengembangan baik ke atas maupun ke bawah dari jaringan narkoba ini," tambah Manang.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
Tukang ojek di Pekanbaru edarkan sabu dari Naldo untuk beli susu anaknya
22 March 2024 21:40 WIB
Pecatan Polres Rohul dibekuk usai edarkan sabu di Pekanbaru
15 March 2024 12:47 WIB
80 ribu ekstasi jenis baru dari Malaysia diamankan BNNP Riau
27 February 2024 18:56 WIB
Tak pakai helm, pengendara ini malah kedapatan bawa sabu
27 February 2024 15:09 WIB