Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemlihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Riau, menemukan kasus tiga orang mahasiswa melakukan dugaan pelanggaran aturan Pemilihan Umum Legislatif 2014.
"Menurut laporan yang kami terima, tiga mahasiswa itu mencoblos pada Rabu (9/4) dengan menggunakan nama orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan tiga mahasiswa tersebut masing-masing berinisial IM, RM dan SY, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Panwaslu Pekanbaru.
Begitu juga dengan kasusnya, demikian Guntur, masih dalam pendalaman oleh tim terpadu penegakkan hukum.
Menurut aturannya, kata dia, pemeriksaan kasus akan dilaksanakan selama tujuh hari.
Jika ditemukan unsur pidana pemilu, kata dia, maka baru akan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Di kepolisian nanti paling lama 14 hari dan sudah harus disidangkan. Begitu menurut aturannya," kata dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Edy Syarifudin, mengatakan pihaknya telah mendapat informasi tersebut.
"Masih terus ditindaklanjuti oleh Panwaslu Pekanbaru dan kami akan memantau perkembangannya," kata dia.
Berita Lainnya
SBY wakili alumni Akabri doakan Prabowo
05 May 2024 1:24 WIB
Raih suara terbanyak, dua kader PDIP raih penghargaan dari partai
04 May 2024 15:59 WIB
KPU Riau siap hadapi 11 gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024
04 May 2024 7:56 WIB
Sah, KPU Bengkalis tetapkan 45 anggota DPRD
04 May 2024 0:18 WIB
Pemilu di Meranti, dari politik uang hingga hoaks
28 April 2024 9:47 WIB
FOTO - Sidang pidana Pemilu Legislatif 2024 di Dumai
27 April 2024 14:58 WIB
Pertemuan Mega-Prabowo tak selalu hasilkan kesepakatan politik
10 April 2024 10:58 WIB
Suara NasDem Riau naik 105 persen, rebut dua kursi pimpinan DPRD kabupaten
08 April 2024 21:31 WIB