Demokrat Meranti beri pembekalan caleg jelang Pemilu 2024

id Partai Demokrat Meranti,Pembekalan caleg Demokrat Meranti ,Bawaslu Meranti ,KPU Meranti

Demokrat Meranti beri pembekalan caleg jelang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal saat memaparkan aturan tentang metode dan larangan kampanye kepada para calon legislatif (caleg) Partai Demokrat Kepulauan Meranti di Aula Red Hotel, Selatpanjang, Kamis (16/11/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - DPC Partai Demokrat Kepulauan Meranti memberikan pembekalan terhadap para calon anggota legislatif (caleg) kabupaten yang akan berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang yang dilaksanakan di Aula Red Hotel, Selatpanjang, Kamis.

Pembekalan ini melibatkan seluruh caleg Demokrat yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil), dan diisi oleh pemateri langsung dari Komisioner KPU Kepulauan Meranti Hanafi dan Ketua Kepulauan MerantiBawaslu Syamsurizal.

Ketua DPC Demokrat Kepulauan Meranti, Muzamil mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut agar para caleg di bawah partainya bisa memahami tentang rambu-rambu dan aturan main kampanye. Ia berharap caleg yang berkompetisi nanti bisa menghindari hal yang berpotensi pelanggaran.

"Minimal caleg kita bisa meminimalisir pelanggaran Pemilu. Makanya pembekalan internal partai untuk caleg ini perlu dilakukan, sehingga target kita dalam memperoleh kursi legislatif di kabupaten dan mewujudkan visi misi partai untuk masyarakat bisa tercapai," ujar Muzamil kepada ANTARA.

Dijelaskan Muzamil, pembekalan yang diberikan mulai dari pengetahuan tentang sistem kampanye, penggunaan atribut hingga kampanye melalui media sosial. Seluruh aturan mengenai kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan KPU.

"Ke depan kita harapkan dengan kegiatan ini para caleg sudah mengerti semua aturan yang berlaku mengenai kampanye. Sebab sebagai partai besar, kita harus menjaga integritas Pemilu yang jujur dan Adil," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal dalam kegiatan tersebut menyampaikan tentang metode dan larangan yang berkaitan soal kampanye kepada para caleg.

Dia meminta kepada kontestan Pileg nantinya agar bisa mengikuti aturan-aturan kampanye yang diperbolehkan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

"Aturan kampanyenya sudah jelas, tinggal para kontestan Pileg-nya saja untuk mengikuti arahan yang telah diatur. Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye akan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024," sebut Syamsurizal.

Dikatakan Syamsurizal, sebelum masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol. Sampai saat ini, sudah ada beberapa parpol yang menggelar kegiatan terkait.

"Sudah ada beberapa partai yang melakukan kegiatan yang sama, salah satunya Golkar. Kegiatan yang dilakukan pun tergantung dari partai masing-masing. Tapi saat ini yang boleh dilakukan adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai saja," tambahnya.

Dapat disampaikan pula, kegiatan pembekalan caleg itu juga dihadiri oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau Agung Nugroho, Ketua Srikandi Demokrat Riau, dan seluruh pengurus kecamatan dari DPC Partai Demokrat Kepulauan Meranti.