Belum ada parpol daftarkan bacaleg ke KPU Kampar

id Kpu kampar, pemilu 2024

Belum ada parpol daftarkan bacaleg ke KPU Kampar

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kampar (ANTARA/

Bangkinang Kota (ANTARA) - Pada hari ke empatpendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kampar belum satupun partai politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis.

"Belum ada satupun partai politik yang daftarkan diri Bacaleg DPRD ke KPU Kampar," kata anggota KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan.

Dia menjelaskan bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar bakal calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU Kabupaten Kampar," jelasnya.

Kemudian daftar bakal calon harus disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pengurus pusat Parpol peserta pemilu.

Semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Setiap Parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil, serta wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Berikut simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar sebanyak 45 kursi dibagi menjadi 6 daerah pemilihan.

Dapil Kampar 1 sebanyak 9 kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 2 sebanyak 8 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang, Dapil Kampar 3 sebanyak 5 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang, Dapil Kampar 4 sebanyak 11 kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 5 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang dan Dapil Kampar 6 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan 2 orang.

KPU Kabupaten Kampar akan membuka masa pengajuan bacalegKabupaten Kampar oleh parpol peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pada hari terakhir 14 Mei dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.