Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja Rokan Hulu yang menjadi tersangka dalam peristiwa bentrokan dengan Satpol PP Kampar terancam dipecat, kata Kasatpol PP Riau, Noverius.
"Itu juga hasil putusan pengadilan memvonis mereka dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Riau, Noverius kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan lima dari tujuh oknum anggota Satpol PP Rokan Hulu sebagai tersangka karena diduga provokator bentrok dalam perebutan lima desa.
Kelima orang anggota Satpol PP itu masing-masingl MP , SM, TH, RZ dan OY.
"Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.
Bentrok antara Satpol-PP Rokan Hulu dengan Satpol PP Kabupaten Kampar terjadi pada akhir Januari 2014.
Peristiwa itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Kampar tengah mempersiapkan acara bakti sosial di Desa Tanah Datar, yang termasuk desa sengketa antara Kampar dan Rokan Hulu.
Noverius mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan ketua pimpinan Satpol PP tersebut.
"Hasil positif, kedua pihak menyetujui perdamaian dan menjamin peristiwa itu tidak akan terulang," katanya.
Berita Lainnya
Pelaku UMKM lima kota dilatih optimalisasi bisnis jelang Ramadhan
21 February 2024 14:16 WIB
Kapolda: Lima pelaku pembakaran di Kramomongga, Kabupaten Fakfak sudah ditangkap
09 September 2023 16:22 WIB
Lima pelaku penganiayaan dan pemerasan pelanggan Michat dibekuk, tiga masih buron
07 June 2023 11:54 WIB
Bapak dan anak kompak jadi pelaku pembunuhan di Way Kanan
06 October 2022 17:14 WIB
Penjual chip dan lima penjudi slot di Selatpanjang diringkus polisi
16 August 2022 19:46 WIB
Lima motor hasil curian diamankan, bagi pemilik silahkan ke Polres Meranti
17 September 2021 18:50 WIB
Tangkap lima pelaku, Polda Riau gagalkan peredaran 40 kg sabu dan 50.000 pil ekstasi
05 March 2021 20:56 WIB
Pelaku KDRT oknum anggota polisi terancam pidana lima tahun penjara
27 July 2020 15:41 WIB