Lima Pelaku Bentrok Satpol PP Terancam Dipecat

id lima pelaku, bentrok satpol, pp terancam dipecat

Lima Pelaku Bentrok Satpol PP Terancam Dipecat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja Rokan Hulu yang menjadi tersangka dalam peristiwa bentrokan dengan Satpol PP Kampar terancam dipecat, kata Kasatpol PP Riau, Noverius.

"Itu juga hasil putusan pengadilan memvonis mereka dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Riau, Noverius kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan lima dari tujuh oknum anggota Satpol PP Rokan Hulu sebagai tersangka karena diduga provokator bentrok dalam perebutan lima desa.

Kelima orang anggota Satpol PP itu masing-masingl MP , SM, TH, RZ dan OY.

"Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.

Bentrok antara Satpol-PP Rokan Hulu dengan Satpol PP Kabupaten Kampar terjadi pada akhir Januari 2014.

Peristiwa itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Kampar tengah mempersiapkan acara bakti sosial di Desa Tanah Datar, yang termasuk desa sengketa antara Kampar dan Rokan Hulu.

Noverius mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan ketua pimpinan Satpol PP tersebut.

"Hasil positif, kedua pihak menyetujui perdamaian dan menjamin peristiwa itu tidak akan terulang," katanya.