Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Bawaslu Riau Eddy Syarifuddin mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa Calon Legislatif (Caleg) dan Caleg DPD yang masih memasang iklan kampanye di beberapa koran di Riau.
"Tadi kita sudah minta keterangan caleg dan calon DPD. Semua pelanggaran adalah kampanye di luar waktu yg ditentukan. Yang hadir ada 13 orang dari 23 yang dipanggil," kata Eddy Syarifuddin di Pekanbaru, Selasa.
Caleg dan Calon DPD yang telah memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu adalah Edy Yang dari PKPI, Iskandar dari Gerindra, Surung Minaret dari PDIP, Abu Nawas dan Fendry Jaswir dari PAN.
Kemudian ada Mulyeti Anizur, Koko Iskandar, Azwendi Fajri dari Partai Demokrat. Dari Partai Golkar dari tiga yang dipanggil dua caleg yakni Erwandi Saleh dan Wahyudianto yang memenuhi panggilan. Sedangkan dari PKS Chairul Anwar yang memenuhi panggilan.
Selain itu, ada satu calon DPD Riau yakni Desmianto yang juga diperiksa dari dua orang yang dipanggil.
Sementara itu, caleg yang tidak memenuhi panggilan adalah Wan Syamsir Yus dan Ardiman Daulay dari PAN. Selanjutnya dari PPP tidak satupun yang memenuhi panggilan dari tiga nama yaitu Aziz Zaenal, Mohd. Yusuf Daeng M, dan Andi Aziz.
Kemudian masing-masing ada satu orang tidak memenuhi panggilan yakni Okta Hasanatang dari Golkar, Edy Zahar Koto dari Nasdem, dan satu calon DPD yakni Said Zohrin.
Selain itu, juga ada dari Partai Hanura dua orang yakni Minaret dan Haswinda, namun belakangan diketahui ada kesalahan teknis penulisan nama dan Partai pada salah satunya. Menurut Edy ini akan diselesaikan dengan mengirim ralat kepada Partai Hanura.
Tidak hanya itu, ketua Partai dalam undangan Bawaslu juga diminta hadir. Tetapi yang memenuhi panggilan hanya ketua dan perwakilan Partai dari PDIP dan Partai Nasdem
Edy Syarifuddin lebih lanjut mengatakan bahwa semua yang telah dipanggil tersebut bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memasang iklan di media cetak.