Gakkumdu Riau Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran oleh KPU

id gakkumdu riau, hentikan proses, dugaan pelanggaran, oleh kpu

Gakkumdu Riau Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Riau yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan tinggi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi itu menghentikan proses dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Sesuai dengan Peraturan KPU No.27/2013 Pasal 74 ayat 4 Gakkumdu berkesimpulan KPU Riau tidak melakukan pelanggaran dan laporan ini dihentikan," kata Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis.

Ia menyampaikan kesimpulan itu diambil kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, setelah membahas laporan dugaan pelanggaran berupa kesalahan memasukkan data suara tidak sah oleh KPU Riau bersama unsur Gakkumdu.

Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya dilaporkan seorang saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Yusriadi dengan Nomor Laporan : 008/LP/Pileg/IV/2014.

Dalam laporannya, jelas Rusidi, Yusriadi menyebutkan KPU Riau telah melakukan pelanggaran berupa kesalahan karena terdapat perbedaan data yang dimasukkan adalah suara tidak sah dalam lampiran model DB1 dari KPU Kabupaten Kampar dengan lampiran model DC1 KPU Provinsi Riau.

Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Riau di kantor pengawas penyelengaraan pemilu dan setelah mendengarkan keterangan dari pelapor (Yusriadi) dan terlapor (KPU Riau) diperoleh kesimpulan bahwa kasus ini tidak terpenuhi unsur pidana pemilu.

"Karena waktu rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada 23 sampai 24 April 2014 di Pekanbaru, ditemukan perbedaan data itu sudah dilakukan pembetulan terhadap model DB1 dari KPU Kampar," katanya.

Seperti diketahui, rapat pleno tingkat provinsi yang digelar selama dua hari tersebut berlangsung dengan alot. Terutama antara saksi dari partai politik seperti PKS dan lembaga penyelengara pemilu baik yang berada di Kampar maupun di Riau.

Yusriadi, saksi PKS berulang kali melakukan interupsi untuk melakukan hitung ulang selisih antara suara sah dan tidak sah antara surat suara DPRD Kampar, DPRD Riau, DPR, dan DPD.

"Selisih suara ini terus terang PKS sangat dirugikan. Kami telah meminta sejak awal untuk didalami tetapi jawabannya selalu akan diserahkan kepada pleno tingkat selanjutnya," katanya.