Dishut Kampar Sosialisasikan Pemberantasan Ilegal Loging

id dishut kampar, sosialisasikan pemberantasan, ilegal loging

Bangkinang, (Antarariau.com) - Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar gelar Sosialiasi Pemberantasan Illegal Logging, di Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Rabu (4/12/13).

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar M Syukur yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Penataan Hutan Dinas Kehutanan Kampar, Darwin Saragih mengungkapkan bahwa setiap pejabat dituntut untuk ikut mengupayakan pemberantasan aksi pembalakan liar (illegal logging).

" Karena pejabat yang melakukan pembiaran bisa terjerat hukum atau dipidanakan,"terangnya.

Dikatakannya berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, hukuman bisa dijeratkan terhadap pejabat siapa saja.

" Perlu kami tegaskan semua yang kategorinya pejabat, termasuk juga Kepala Desa,"urainya.

Diterangkannya bahwa pada Pasal 28 telah jelas disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, pejabat juga dilarang menerbitkan izin pemanfaatan kawasan hutan yang inkonstitusi.

"Apabila dilanggar, hukuman paling singkat adalah satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," tuturnya seperti dikutip dari riauterkini.com

Diakuinya bahwa kegiatan pembalakan liar dalam kawasan hutan sangat banyak terjadi di Kampar.Untuk itu pihaknya dengan dibantu TNI dan Kepolisian telah melakukan operasi pemberantasan di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Gunung Sahilan, XIII Koto Kampar dan Salo.

" Akan tetapi operasi ini tidak membuat para pengusaha dan penebang kayu illegal tidak jera. Bahkan, tidak khawatir. Padahal, hukum tidak mentoleransi siapa saja yang terlibat dalam pembalakan liar,"ujarnya.

Dalam pemberantasan illegal logging tidak cukup hanya langkah yang diambil oleh Pemerintah. Sebab, luas wilayah Kampar tidak sepenuhnya bisa dijangkau atau dimonitoring setiap waktu.

"Untuk itu peran serta masyarakat sebenarnya yang paling besar. Siapa saja harus berani mencegah pembalakan liar dan melaporkannya ke aparat berwenang. Kalau tidak kita, siapa lagi,"ungkapnya.