Bangkinang, (antarariau.com) - Aparat Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berhasil mengamankan satu unit alat berat berupa escavator di antara kawasan Hutan Tanaman Industri PT Nusa Wana Raya dan Hutan Produksi Terbatas Hak Pengusahaan Hutan PT Hutani Sola Lestari di Teso Nilo Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
“Pengamanan alat berat escavator type PC 200-6 warna kuning yang sedang melakukan perambahan, pencucian parit dan rehab jalan itu dilakukan Senin (28/1) pukul 18.00 WIB. Perbuatan itu melanggar aturan kehutanan," kata Kepala Dinas Kehutanan Ir H MHd Syukur didampingi Kabid Penataan dan Perlindungan, Sawir di Bangkinang, Kamis.
Pemilik escavator itu belum diketahui dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara sedang dalam penyelidikan dan dimintai keterangannya.
“Kita belum dapat menerka-nerka siapa pemilik alat berat itu, yang pasti objek perkara dari pengamanan alat berat itu karena melakukan aktivitas perambahan di antara kawasan dua perusahaan tersebut, “ ujarnya.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat kepada Dinas Kehutanan tentang adanya perambahan hutan ilegal, maka Kadishut Kampar bersama staf turun melakukan pengecekan di lapangan.
“Untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan, sebab perbuatan itu melanggar ketentuan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf a, b, dan j jika terbukti ancaman hukumannya 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
Pengamanan escavator itu telah disampaikan laporannya kepada Ketua Tim ilegal logging, Bupati Kampar, Muspida Kampar. “Saat ini escavator itu telah diamankan di Dishut Kampar dan tiga orang saksi yakni operator, mekanik dan pengawas lapangan dan mereka diperiksa oleh penyidik PPNS Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Darwin Saragih," ujarnya.
Ia menyatakan peran pihak perusahaan dalam mengawasi alat-alat berat yang bekerja di kawasan mereka harus dioptimalkan.
Jika memang kegiatan penebangan itu benar, berarti telah terjadi pembiaran atau mungkin adanya orang kuat atau pihak tertentu yang memback up sehingga pelaku leluasa melakukan aktivitasnya.
Berita Lainnya
Polda Riau Tahan Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Terkait Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar
26 February 2018 18:45 WIB
Dishut Kampar Berkomitmen Berantas Penebagan Ilegal
13 April 2014 20:39 WIB
Dishut Kampar Cari Pemilik Kayu Ilegal
20 February 2014 18:11 WIB
Dishut Kampar Sosialisasikan Pemberantasan Ilegal Loging
04 December 2013 17:46 WIB
Dishut Kampar Sita 1.200 Tual Kayu Ilegal
21 March 2013 17:02 WIB
Dishut Kampar Gelar Pelatihan Inokulasi Gaharu
13 November 2012 11:35 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB