Pekanbaru, 10/12 (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, melalui Sektor Sukajadi berhasil meringkus empat orang diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial SS alias TN (27), AS (29), dan AN (25) serta IS (36)," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Zurinis, Selasa malam.
Ia mengatakan, keempat tersangka diamankan siang tadi di dua lokasi terpisah.
Bersama para pelaku, demikian Kapolsek, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan pil ekstasi.
Lokasi penangkapan pertama, kata dia, yakni di Jalan Sukajaya, Komleks Perumahan Arengka Lestari, Pekanbaru.
Kemudian, lanjut kata Kapolsek, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua adalah hasil pengembangan dari TKP pertama.
Pada lokasi pertama, kata dia, anggota terlebih dahulu menangkap tersangka SS alias TN, warga Kompleks Perumahan Arengka Lestari bersama rekannya yakni AS (29), yang merupakan warga Jalan Rawabening, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kemudian di lokasi kedua, kata Kapolsek, anggota kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni AN (25) dan IS (36), keduanya warga Jalan Rawabening, Kecamatan Marpoyan Damai.
Sejumlah barang bukti yang diamankan anggota, kata dia, diantaranya adalah empat paket kecil sabu-sabu senilai Rp400 ribu dan satu bungkus paket sabu-sabu senilai Rp200 ribu.
Kemudian aparat juga mengamankan delapan bungkusan plastik kecil warna bening, 22 butir pil ekstasi merk "Mitsubhisi", serta satu bungkus ekstasi yang telah berbentuk serbuk.
"Anggota juga mengamankan tiga unit handphine dan dua unit timbangan, serta satu unit sepeda motor merk Vespa," katanya.