Jakarta (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.
"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Berita Lainnya
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu ditangkap
17 April 2024 9:11 WIB
Mobil patroli polisii dibawa kabur jambret
29 March 2024 16:19 WIB
Polda Metro Jaya kerahkan dua ribu lebih polisi amankan konser Ed Sheeran di JIS
02 March 2024 16:16 WIB
Jubir TKN Ganjar-Mahfud, Aiman khawatirkan penyitaan ponsel oleh penyidik
27 January 2024 6:44 WIB
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok ditangkap
20 January 2024 20:46 WIB
Kuasa hukum Siskaeee sebut kliennya hari ini batal hadir di Polda Metro Jaya
19 January 2024 12:19 WIB
Hari ini Polda Metro Jaya agendakan periksa dua tersangka kasus film porno
15 January 2024 12:02 WIB
Saipul Jamil kembali ke Polsek Tambora usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
06 January 2024 13:47 WIB