Jaksa Dumai terima pelimpahan perkara sabu 52,90 kg libatkan oknum polisi

id Kejari Dumai, BNN

Jaksa Dumai terima pelimpahan perkara sabu 52,90 kg libatkan oknum polisi

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Dumai Iwan Roy Charles. (ANTARA/

Dumai (ANTARA) - Oknum anggota Polres Siak inisial E terlibat penyelundupan 52,90 kilogram sabu ditahanoleh Kejaksaan Negeri Dumai di Rumah Tahanan Polres Dumai usai menerima pelimpahan berkas dan perkara dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Rabu (26/10).

Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto diwakili Kasi Pidana Umum Iwan Roy Charles kepada wartawan di Dumai, Kamis (27/10) mengatakan, barang bukti dan tersangka E bersama warga sipil inisial Y ini merupakan perkara pengungkapan narkoba BNN dalam sebuah operasi penindakan di salah satu hotel di Dumai pada 8 Juli 2022 lalu.

"Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram yang berhasil diungkap BNN pusat pada 8 Juli lalu di satu hotel di Dumai," kata Iwan Roy.

Iwan yang baru menerima kenaikan pangkat menjadi Jaksa Madya ini menambah bahwa setelah tersangka dititipkan di rutan Polres Dumai, kejaksaan kemudian mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera dibawa ke meja hijau pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, BNN berhasil membongkar penyelundupan 52,90 Kg sabu di Dumai, dan ada satu anggota Polri inisial E dan warga sipil Y diamankan saat itu.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen PolKenedy saat itu mengatakan, dua tersangka diamankan terpisah di area hotel, yaitu tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang terparkir di halaman hotel dengan barang bukti 52,90 kilogram sabu dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau daun disembunyikan ke dalam kardus berisi rambutan.

"Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut," sambungnya.

Disebutkan, sabu sabu diungkap merupakan jaringan sindikat Internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang," demikian Kenedi.