Belajar dari YouTube, pria di Inhu rakit bom dan ledakkan rumah warga

id Bom di Inhu

Belajar dari YouTube, pria di Inhu rakit bom dan ledakkan rumah warga

Polda Riau saat pengungkapan kasus bom rakitan (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang perakit bom berinisial MN (41) dibekuk aparat kepolisian setelah meledakkan sebuah rumah di Belilas, KecamatanSiberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/10).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakitnya melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.

Adapun bahan-bahan yang dibelinya ialah pupuk KNO3, belerang, arang dan penghitung waktu (timer). Semua barang tersebut kemudian disimpannya di dalam kamar di rumah kontrakannya.

Pada percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.

Usai percobaan pertama, MN kembali mencoba merakit dengan bahan yang sama, namun ditambah dengan kabel listrik yang telah dipisahkan kedua sisinya. Salah satu ujung kabel tersebut menyentuh bahan peledak, sedangkan sisi lainnya ditarik ke rumah dan disambungkan ke aki.

"Setelah menunggu, sekitar 5-10 detik bahan tersebut pun bereaksi dan meledak. Percobaan kali ini lebih kuat dari petasan, lebih kuat daripada percobaan pertama," sebut Sunarto.

Kali ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Saat itu pelaku mengatur waktu ledakan 30 menit. Ia lalu pulang ke kontrakannya yang berjarak 7 kilometer dari lokasi tersebut, Senin (3/10).

"Ia pulang ke kontrakannya dan tak melihat langsung ledakan dari bom yang dirakitnya sendiri," lanjut Sunarto.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di kontrakannya.

Barang bukti tang diamankan di rumah kontrakan MN. (ANTARA/Annisa Firdausi)


Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatainya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari kontrakan pertamanya. Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim gegana di TKP, radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.

"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive namun bila saat diledakkan ada orang didekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ucap Asep.

Selain itu saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan.

"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apapun," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, MN dijerat

pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.