PPKM Level I di Pekanbaru diperpanjang

id PPPK, Level I, Pekanbaru, diperpanjang

PPKM Level I di Pekanbaru diperpanjang

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syoffaizal memberikan keterangan soal perpanjangan PPKM Level I di Pekanbaru. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I guna pengendalian wabah COVID-19 di Kota Pekanbaru terhitung 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Penjabat Wali kota Pekanbaru Muflihun, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syoffaizal menyebutkan perpanjangan penerapan PPKM tersebut ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022. Itu tentang PPKM Level I Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Jadi berdasarkan salinan Inmendagri yang kita terima, Alhamdulillah Kota Pekanbaru masih berstatus level I," katanya, Selasa.

Meski sebaran wabah covid sudah berhasil dikendalikan, kata Syoffaizal, namun warga tetap dihimbau agar disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan di air yang mengalir.

"Walaupun sebaran wabah sudah bisa dikendalikan, tapi kita tidak boleh lengah dan harus tetap disiplin prokes," pesannya.

Kemudian mengingat saat ini Kota Pekanbaru tengah memasuki musim pancaroba, lanjut Syoffaizal, warga diminta untuk waspada dan menjaga daya tahan tubuh. Hal itu dengan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang sehingga tidak mudah terserang penyakit.

"Karena kalau fisik kita lemah, dikhawatirkan COVID-19 bisa berkembang lagi," tuturnya.

Selain itu, Pemko Pekanbaru kata dia juga terus menggesa percepatan vaksinasi COVID-19. Dirinya mengimbau masyarakat untuk menjalankan vaksinasi dosis lengkap dalam antisipasi penyebaran virus.

Termasuk untuk anak-anak usia 7-15 tahun agar mendapatkan vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga. Meskipun demikian, ia menyebut imbauan ini tidak diwajibkan.