Pekanbaru bisa menjadi model kerukunan umat beragama

id Ronald,Marpoyan damai

Pekanbaru bisa menjadi model kerukunan umat beragama

Masjid dan Gereja yang ada di RT04/RW03, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. (ANTARA/Syafira Hasna)

keberadaan kedai tuak harus di tempat yang tertutup dan tidak boleh sampai larut malam, serta tidak melepas hewan peliharaan anjing ke jalan,
Pekanbaru (ANTARA) - Keberagaman suku dan agama mewarnai kehidupan bersosial di Kota Pekanbaru, salahsatunya di Kompleks Perumahan Beringin Indah, tepatnya di RT 04 RW 03 KelurahanSidomulyo Timur, KecamatanMarpoyan Damai.

Ketua RT04/RW03 Ronald Lubisdi Pekanbaru, Kamis, mengatakan warganya terdiri dari 120 kepala keluarga, dengan jumlah penduduk kurang lebih 380 jiwa.

Jika dipersentasekan, terdapat 75 persen wargamuslim dan 25 persen nonmuslim, dengan latar belakang suku yang berbeda, seperti Jawa, Sunda, Bugis, Madura, Batak, dan Minang.

Di lingkungan di sini memang terdapat dua rumah ibadah yang berdampingan, yaitu Masjid Istiqlal dan Gereja HKBP Distrik XXII, Riau. Jarak antara masjid dan gereja berkisar 300-400 meter saja. "Selama ini kami memang hidup berdampingan,” terang Ronald.

Sebagai Ketua RT, kiat-kiat yang dilakukan untuk menjaga kerukunan warganya tersebut dengan menjaga silaturahmi, mengadakan kegiatan gotong royong, dan saling mengabarkan jika ada hajatan atau kemalangan, baik warganya yang muslim maupun nonmuslim.

Di RT 04 ini, juga terdapat beberapa kesepakatan tak tertulis, seperti dihentikannya musik gereja sejenak saat adzan berkumandang, keberadaan kedai tuak di tempat yang tertutup dan tidak boleh sampai larut malam, serta tidak melepas hewan peliharaan anjing ke jalan.

Selain itu, pembacaan ayat suci Alquran dilakukan minimal 5-10 menit sebelum adzan dikumandangkan, dan saat Hari Raya Idul Adha, panitia juga membagikan daging qurban ke warga nonmuslim yang tidak mampu di sekitar masjid.

Menurutnya, hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara itu tidak bisa lepas dari aturan-aturan yang mengikat di dalamnya, baik itu undang-undang, hukum-hukum, norma-norma, dan adat istiadat.

“Dengan adanya peraturan perundangan itu lah menjadi acuan kita untuk dapat hidup berdampingan meskipun berbeda-beda, sesuai juga dengan apa yang diamanatkan dalam Pancasila juga UUD 1945,” paparnya.

Ronaldjuga berpesan bahwa dengan terjalinnya komunikasi, akan senantiasa menjaga kerukunan umat beragama.

Kerukunan umat beragama secara nasional akan lebih mudah tercipta bila dimulai dari lingkungan kecil yakni RT, seperti wilayah yang dipimpin Ronaldini.