Rusli Siap Jalani Sidang Tersangka Korupsi

id rusli siap, jalani sidang, tersangka korupsi

Rusli Siap Jalani Sidang Tersangka Korupsi

Pekanbaru, 31/10 (antarariau.com) - Salah seorang pengacara Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan, kliennya yang menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi menyatakan siap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

"Rusli telah menyatakan diri siap menjalani sidang perdana dan sidang-sidang berikutnya. Apalagi kondisi kesehatan gubernur Riau itu dalam keadaan sehat walafiat," ujar pengacara Eva Nora di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, kondisi kesehatan kliennya saat ini termasuk mental sudah siap menghadapi persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, Pekanbaru.

Pada 14 Juni lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII pada dua pekara, masing-masing sebagai pemberi dan penerima suap.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peratuan daerah Nomor 06 tahun 2010.

"Kita tidak pernah mendengar dia (Rusli Zainal) sakit kan, apalagi tidak pernah kedengaran dia stres. Dia tetap harus menjalani proses ini, terutama semua proses hukum," katanya.

Awal pekan ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menentukan jadwal sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal menyangkut pelaksanaan PON ke-XVIII dan izin kehutanan pada tanggal 6 November 2013.

"Jadwal sidang Rusli Zainal pada hari Rabu pekan depan tanggal 6 November," ujar Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri.

Pada Kamis (24/10), sekitar pukul 13.30 WIB berkas perkara yang berjumlah sebanyak tiga bundel dan ditambah surat dakwaan dengan No : Dak-29/24/10/2013 diserahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang diketuai oleh Riyono SH.

"Tiga berkas yang dilimpahkan menyangkut masalah izin hutan, memberi suap kepada anggota DPRD Riau, dan penerima suap proyek PON," kata Jaksa KPK, Andi Suhardis.

Rusli Zainal dikenakan pasal berlapis yakni pasal 23 ayat 2, pasal 12 dan pasal 5 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gubernur Riau itu juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).