Pekanbaru (ANTARA) - Nelli Elfida (49), warga Perumahan Manunggal Jaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, meninggal dunia di dalam rumah RT setempat usai cekcok dengan suaminya, Sabtu (6/8) sekitar pukul 14.10 WIB.
Hal ini dilaporkan oleh Yasri Yanto (35) warga Perumahan Manunggal Jaya yang juga RT setempat. Disebutkannya,Nelly datang ke rumahnya dengan ketakutan dan mengadu dipukuli sang suami.
Yasri berusaha menenangkan Nelly yang ketakutan. Sepeda motornya dimasukkan ke dalam rumah dan korban telungkup di lantai ruang tamu. Yasri pun menjemput HEN yang merupakan suami korban, namun tak ditemukan.
"Saat saya kembali ke rumah, korban masih telungkup. Saat dibangunkan dengan air pun tak sadar. Waktu dicek nadinya, tak berdetak lagi. Wajahnya sudah pucat," terangnya.
Akhirnya HEN berhasil ditemukan di sekitar Jalan Kubang Raya dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses selanjutnya.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes saat dihubungi, Senin, membenarkan kejadian ini. Pelaku mengakui perbuatannya usai dilakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat cekcok tentang perselingkuhan korban dan melakukan kekerasan di dalam warung mereka.
"Amarah pelaku memuncak saat korban mengatakan 'Kan peristiwa itu sudah lama, kenapa diungkit lagi'. Mendengar hal itu pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut, yang mengakibatkan kepala belakang korban terbentur tiang warung," terang Mardani.
Saat itu korban masih sanggup berdiri dan berjalan menuju etalase untuk mengambil sesuatu dari dalam laci. Namun pelaku langsung mendekati korban dan mendorongnya dengan kedua tangannyasehingga terbentur laci etalase.
"Korban kemudian mengambil kunci sepeda motor dan pergi melarikan diri. Saat itu pelaku sempat melihat korban pergi ke arah rumah Pak RT," tuturnya.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti baju kaos warna coklat, celana panjang warna hitam bergaris putih dan jilbab pink. Sedangkan jasad korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan atau karena kelalaiannya mengakibatkan kematian. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) atau Pasal 359 KUHP," pungkas Mardani.
Baca juga: 17 pria diamankan buntut penyerangan di Kampar