Penyidik KPK Geledah Ruang Staf Ahli AM

id penyidik, kpk geledah, ruang staf, ahli am

 Penyidik KPK Geledah Ruang Staf Ahli AM

Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja staf ahli Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, di lantai 15 Gedung MK, Jakarta, Kamis.

"Ruangan tersebut adalah ruang kerja staf ahli, ruang peneliti Pak Ketua. Di situ yang bekerja tiga peneliti," kata salah seorang petugas keamanan internal Mahkamah Konstitusi MK kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Penggeledahan tim penyidik KPK, yakni awalnya pada Kamis petang sekira pukul 17.00 WIB, Puluhan penyidik KPK menyambangi Gedung MK diduga untuk melakukan penggeledahan ruang kerja Akil Mochtar.

Para penyidik KPK tampak naik ke lantai ke ruang kerja Akil Mochtar menggunakan lift membawa beberapa kardus.

Mereka masuk ke satu ruangan, yang menurut petugas keamanan internal MK merupakan ruang delegasi atau ruang tamu yang bersebelahan dengan ruang kerja Ketua MK.

Dalam ruang delegasi tersebut terdapat pintu penghubung menuju ruang kerja AM. Para penyidik masuk ke ruang kerja AM melalui pintu penghubung tersebut.

Menurut informasi petugas keamanan internal MK, para penyidik masuk ditemani pihak pengamanan dalam bagian rumah tangga MK.

Sekitar satu jam berselang, delapan penyidik KPK keluar dari ruang delegasi dan masuk ke ruang peneliti atau staf ahli Ketua MK yang berjarak sekitar 10 meter dari ruang delegasi.

Berbeda dengan ruang delegasi, ruangan staf ahli tersebut bagian pintunya terdapat kaca sehingga dapat terlihat delapan orang penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen di dalam map merah-putih berlabelkan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Akil Mochtar di kediamannya, yang diduga menerima uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pada Kamis petang KPK juga menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada, yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.