Bupati Bengkalis serahkan KUA-PPAS

id dprd,bupati,pemkab,bengkalis,kua-ppas

Bupati Bengkalis serahkan KUA-PPAS

Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan KUA-PPAS kepada Ketua DPRD Bengkalis didmapingi sejumlah Wakil Ketua dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (13/7) malam. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pada Sidang Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 di DPRD Bengkalis, Rabu (13/7).

“Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menerima Rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023. Kami berharap menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD),”tutur Bupati Kasmarni.

Dikatakan Kasmarni, Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disampaikan ini merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang terintegrasi, kita berharap semoga pembangunan Kabupaten Bengkalis dapat terlaksana dengan baik untuk kemajuan daerah dan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019," ungkapnya.

Selain itu Rancangan Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan bidang pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

"Rancangan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan yang bersinergi dengan nasional, provinsi dan kabupaten serta plafon anggaran sementaranya," ungkapnya lagi.

Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun dan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.