Pemda Kampar segel PT Johan Sentosa

id Izin,Sawit kampar

Pemda Kampar segel PT  Johan Sentosa

Penyegelan PT Johan Sentosa oleh Tim Pemda Kampar. (ANTARA/dok)

Kampar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dan OPD terkait melakukan penyegelan bangunan dan areal kebun PT Johan Sentosa, Senin.

Tim Pemkab Kampar dan perusahaan yang ditinjau melakukan penandatangan berita acara terhadap objek penyegelan di setiap perusahaan yang di segel.

Kadis Perkebunan Kabupaten Syahrizal menegaskan kedatangan tim merupakan tindak lanjut dari peninjauan yang dilakukan Pemda Kampar beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Sekda Yusri.

"Jadi ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh PT Johan ini. Kami selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah menyambut baik investasi, tapi tentu sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku sehingga kehadiran perusahaan berdampak positif dan berkontribusi terhadap lingkungan dan pemerintah daerah," papar Kadisbun.

Berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya ada tiga titik penyegelan yang dilakukan, 1 lokasi bangunanperumahan dan 2 areal kebun di perusahaan yang berlokasi Sei Jernih Kecamatan Bangkinang tersebut.

Kemudian perumahan Abdeling III, areal kebun 250 Ha dan areal di luar HGU Blok C1," tambah Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Kampar, El Fauzan.

IMB yang dimiliki perusahaanbergerak di Perkebunan Kelapa Sawit tersebut dikeluarkan tahun 1995,begitupun izin Hak Guna Usaha (HGU) di tahun yang sama serta izin lingkungan di tahun 2016 dengan luas lahan 5.764 Ha.

"Pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan satu pun izin yang mereka punya, terkait HGU, kita menduga adanya areal lahan yang mereka kelola di luar HGU. Mereka juga tidak bisa membuktikan IMB-nya. Kta juga melihat adanya bangunan baru, namun tidak memiliki izin," tambah El Fauzan.

Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar ini juga menegaskan ke pihakperusahaan bahwa ada konsekuensi hukum jika ada pihak yang mencabut atau menurunkan Spanduk penyegelan.

Sementara itu, Manager Kebun PT Johan Andi Nur Cahyo mengungkapkan tiga lokasi yang disegel Pemda Kampar terkait IMB dan HGU. Phaknya juga akan menindaklanjuti penyegelan itu.

Usai penyegelan, rombongan langsung menuju lokasi PT Kumu Kampar Sehati dan PT. Ayam Potensi Bukit Permaiyang masih satu pemilik. Di sana rombongan juga melakukan penyegelan terhadap kantor dan lahan yang tidak memiliki izin.

Baca juga: Pabrik sawit PT PASS di Kampar beroperasi di luar area

Sementara Kepala DPM-PTSPKabupaten Kampar Hambali menuturkan penertiban izin perusahaan itu berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perbup Kampar Nomor 69 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPM-PTSP.

Sementara itu, Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril mengimbau semua perusahaan yang bergerak di bidang apapun untuk melakukan pengurusan izin dan melengkapi semua perizinan yang diperlukan dalam berusaha sesuai perundangan yang berlaku.

Alumni STPDN ini juga menegaskan bahwa selaku admin dari keterbukaan informasi publik, pihak perusahaan juga diminta terbuka terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, sehingga ini dapat diketahui melalui DPMPTSP. Hal ini sesuai dengan keterbukaan informasi yang dilindungi undang-undang.

"Untuk semua izin silahkan berkoordinasi dengan DPM-PTSP, dan Diskominfo yang merupakan admin dari keterbukaan informasi publik meminta perusahaan untuk juga memberikan informasi tertulis terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, maupun progres izin yang mereka urus di DPM-PTSP " terang Yuricho.

Turut hadir dalam penertiban dan pemeriksaan perizinan ini Dinas Lingkungan Hidup, BPN Kampar dan pihak kecamatan di wakili Fadhli Kasi Pemerintahan, Riswandi Kepala Bidang penataan dan peningkatan kapasitas DLH, Indra K Jafung Pejabat Pengawas LH (PPLH ) Muhammad Ridwan dari DPMPTSP selaku PPNS ).