Legislator Inhu Sesalkan Pemberian Izin Nonprosedural

id legislator inhu, sesalkan pemberian, izin nonprosedural

Legislator Inhu Sesalkan Pemberian Izin Nonprosedural

Rengat, 14/9 (antarariau.com) - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyayangkan atas diterbitkannya izin alih fungsi lahan untuk PT Bagas Indah Perkasa di Kecamatan Peranap seluas ribuan hektare yang diduga dilakukan belum prosedural, padahal wilayahnya berada di dalam kawasan hutan lindung.

"Perbuatan itu selain merugikan negara juga dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat," kata Ketua DPRD Inhu A.Arif Ramli di Rengat.

Dikatakannya, izin yang dinilai non prosedural itu berada dikawasan hutan lindung Bukit Betabuh dan juga sebagian berada di areal PT BSI.

Selain itu ia minta agar Bupati Inhu tidak terlalu mudah mengeluarkan izin-izin lokasi kepada perusahaan manapun terlebih perizinannya non prosedural. Sebab banyak perusahaan melakukan aktifitas terlebih dahulu, bahkan kebun yang dikelola telah panen, baru mereka mengurus izin.

"Saya sangat menyayangkan instansi terkait semudah itu mengeluarkan izin bagi perusahaan tanpa dilakukan cek silang dan prosedur administrasi yang benar," ujarnya.

Menurutnya, izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Inhu itu mestinya sudah melalui proses yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan hingga tidak merugikan banyak pihak.

Walaupun pihak perusahaan berupaya mendapatkan izin tersebut dengan seribu cara dan menghalalkan segala upaya, namun proses harus tetap dijalankan, ujarnya.

Masih dikatakan Hafizon, tidak ada dalih lahan masyarakat di beli perusahaan. Karena Surat Keterangan Tanah (SKT), tidak ada kekuatan hukum di atas kawasan hutan jika hanya bentuk surat kepala desa, kecuali ada izin pelepasan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

Jadi pelaku praktek seperti itu harus ditindak, serta menindak kepala desanya yang mengeluarkan, termasuk camatnya jika terlibat.

Menyoal izin lokasi perkebunan PT BIP yang masih menduduki kawasan hutan, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu Suseno Adji melalui Kabid Perlindungan kehutanan M Junaidi menegaskan perlunya prosedur diikuti.

"Harus terlebih dahulu mengantongi izin pelepasannya, baru bisa menduduki kawasan sesuai UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan," tegasnya.

Izin lokasi lahan PT. BIP diantara, berdasarkan surat permohonan PT. Bagas Indah Perkasa (BIP) No.13/BIP/EST/II/2011 perihal permohonan izin lokasi perkebunan kelapa sawit, dan di dukung surat kepala desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap No.01/140/PEM/VIII/2010 dan surat Camat Peranap No.383/UM/IX/2010 perihal permohonan PT.BIP.

Selanjutnya surat BPN Inhu No.01/RSL/PTP/IL/III/2011 tentang risalah pertimbangan tehnis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, dan surat kepala dinas kehutanan Inhu No.522/sekr-II/176 perihal ketersediaan lahan An. PT BIP.