Bisakah ke Sekolah Naik Bus Saja?

id bisakah ke, sekolah naik, bus saja

Bisakah ke Sekolah Naik Bus Saja?

Depok (ANTARA News) - Kecelakaan maut yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ (13), di jalan tol Jagorawi mengakibatkan enam orang tewas dan sembilan lainnya luka-luka, berimbas kepada para siswa, mereka dilarang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, akan mengeluarkan peraturan/surat edaran yang melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.

Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika, kebijakan ini diambil sesuai aturan yang menyebutkan anak di bawah usia 17 tahun belum bisa memiliki SIM.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar Kepala Sekolah melakukan sosialisasi. Kami juga berkirim surat ke orang tua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus dan menambahkan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar setiap sekolah di DKI tidak menyediakan lahan parkir.

Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan bus sekolah untuk antar jemput siswa.

"Sekarang bus sedang diupgrade oleh Dinas Perhubungan. Nanti kami minta agar rutenya diperbanyak lagi," ujarnya.

Awal minggu ini, Gubernur DKI Joko Widodo telah meminta Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulya untuk membuat edaran larangan berkendaraan sepeda motor ke sekolah. Nantinya setiap sekolah di Jakarta akan mensosialisasikan larangan ini pada orang tua murid.

"Sasarannya lebih pada orang tua. Karena berkaitan transportasi dari rumah ke sekolah. Apabila sampai anak punya kendaraan, artinya itu disetujui oleh orang tua. Orang tua dinilai sebagai sosok sentral untuk menyukseskan edaran ini. Karena itu mereka diminta agar tidak mengizinkan anaknya berkendara ke sekolah. Kalau sekolahnya dekat, anak-anak sebaiknya diantar," ujarnya.

Sayangnya, edaran ini tidak mengatur sanksi yang akan dijatuhkan baik kepada murid maupun orang tua yang tetap membiarkan anaknya membawa kendaraan sendiri. Sanksi diserahkan sepenuhnya pada pihak sekolah. "Kalau ada sekolah yang mau menyita STNK kendaraannya, ya lebih bagus lagi," katanya.

Di Pekanbaru 55 unit sepeda motor yang dikendarai siswa SMP dan SMA tanpa dilengkapi surat-surat, ditangkap dan diamankan jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru. Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol M Mustofa, razia sepeda motor siswa ini berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.

Sanksinya dilakukan pemanggilan kepada wali murid, orang tua, atau pembinaan terhadap pelanggar," katanya.

Larangan berkendara ke sekolah pasti tujuannya baik- demi keamanan dan keselamatan siswa serta kelancaran berlalu-lintas. Hanya saja, dalam kondisi angkutan umum yang buruk dan jumlahnya tidak memadai serta kemacetan lalu lintas yang luar biasa terutama di kota-kota besar, larangan itu agaknya bisa menimbulkan masalah baru.

Di Jakarta para siswa akan selalu terlambat tiba di sekolah karena fakta dan pengalaman juga menunjukkan angkutan umum di saat-saat jam sibuk di pagi hari lebih suka mengangkut penumpang umum karena ongkos yang lebih tinggi ketimbang para siswa yang saat ini hanya membayar Rp2.000.

Angkutan umum yang penuh sesak, juga akan membuat anak-anak sekolah terpaksa bergelantungan di pintu-pintu bus, daripada terlambat masuk sekolah. Itu bukan tanpa risiko.