Pekanbaru, 4/9 (antarariau.com) - Petani sawit dan pemilik truk pengangkut sawit di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengeluhkan pungutan parkir liar di jalan kawasan pabrik kelapa sawit PT. Ramajaya Pramukti Petapahan, Kecamatan Tapung, karena aksi tersebut telah merugikan mereka.
"Kerugian muncul karena pungutan tersebut tidak wajar dan bertentangan dengan surat edaran Bupati Kampar bahwa pada poin 2 pungutan retribusi dan parkir dikenakan pada jalan-jalan umum," kata Karya Muslimat Sekretaris Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit (ASPEK) - Perkebunan Inti Riau (PIR), di Pekanbaru.
Ia mengatakan itu terkait pengaduan yang disampaikan petani sawit dan pemilik truk pengangkut CPO adanya aksi pemungutan uang parkir sebesar Rp4.000/truk di depan PKS PT. Ramajaya Pramukti Petapahan itu pada saat antrian mobil umum masuk ke tempat pembongkaran buah.
Sedangkan jumlah truk-truk yang antrian untuk membongkar buah sawit di jalan milik perusahaan PKS Ramajaya Petapahan bersama petani sawit tersebut setiap hari mencapai seratusan unit lebih.
Menurut dia, pada lokasi itu tidak terjadi adanya perparkiran truk-truk melainkan hanya antrian truk menunggu untuk pembongkaran buah-buah sawit.
Jadi, katanya, tidak wajar adanya pungutan retribusi parkir apalagi petani sawit PIR Riau ini sudah dikenakan kewajiban sesuai Undang-undang untuk membayar pajak PBB kebun sawit dan tanah pekarangan perusahaan dengan nilai tinggi.
"Bahkan beban lainnya yakni pengenaan pajak ekspor sawit yang dimasukkan dalam perhitungan TBS CPO," katanya dan menambahkan lalu dengan pemungutan yang dinilai cukup besar kenapa harus ditambah lagi dengan pungutan retribusi parkir liar ini.
Karya meragukan pungutan retribusi parkir liar yang berlangsung sejak lima hari terakhir ini akan masuk ke kas daerah atau hanya aksi 'pemalakan' dari oknum masyarakat yang mengatasnamakan perintah tertulis (surat kopian, red) dari Dinas Perhubungan setempat.
Sedangkan pemungutan dilakukan oleh dua pria yang berpakaian bebas atau tidak berpakaian pegawai resmi seperti dari Dinas Perhubungan terkait.
"Oleh karena itu diharapkan Dinas Perhubungan setempat untuk memberikan informasi yang benar atas pungutan retribusi tersebut jika adanya penugasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Jika tidak benar sebaiknya dinas terkait melakukan penertiban agar aksi pemalakan ini bisa dihentikan," katanya.