Pekanbaru, (antarariau.com) - Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menyatakan seharusnya dana kampanye Pilkada Gubernur Riau 2013 perlu diatur secara transparan kepada publik sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memilih calon gubernur.
"Dana kampanye harus transparan, tapi memang selama ini aksesnya masih tersumbat," kata Jojo Rohi pada Pelatihan Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa dan Ormas di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, aliran dana dalam kampanye bisa berasal dari pemodal atau perusahaan tertentu yang memiliki rekam jejak buruk di suatu daerah. Dengan transparansi dana kampanye, lanjutnya, pemilih bisa lebih banyak melakukan pertimbangan terhadap calon gubernur untuk bisa menjadi pemimpin.
Terlebih lagi, lanjutnya, publik juga berhak tahu apakah dana kampanye ada yang berasal dari pihak asing di luar negeri, dimana hal tersebut sangat dilarang.
"Dana dari pihak asing untuk kampanye itu sangat tidak boleh karena bisa mempengaruhi kebijakan pemerintahan nantinya," ujar Jojo.
Namun, ia mengakui selama ini transparansi dana kampanye belum berjalan dengan baik di Indonesia. Dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini sekedar formalitas dan diduga belum semuanya dilaporkan.
"Dana kampanye yang dilaporkan misalkan hanya Rp1 miliar, tapi yang beredar sebenarnya lebih banyak dan itu uang di bawah meja atau tidak resmi," katanya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Riau telah mengumumkan anggaran dana kampanye lima pasangan cagub Riau yang total berjumlah Rp7.030.931.526. Namun, KPU Riau tidak merincikan dari mana dana kampanye itu berasal.
Berdasarkan data KPU Riau, pasangan cagub Jon Erizal-Mambang Mit (JEMM) tercatat memiliki anggaran dana kampanye paling tinggi sebesar Rp 3.153.038.526. Kemudian diikuti, pasangan pasangan Lukman Edy–Suryadi Khusaini (LURUS) Rp1.285.000.000, pasangan Herman Abdullah–Agus Widayat (HA) sebesar Rp1.200.893.000, cagub Achmad–Masrul Kasmy (BerAmal) sebesar Rp 891.000.000.
Dana kampanye terkecil adalah pasangan cagub Annas Maamun–Arsyajuliandi Rachman (AMAN) sebesar Rp501.000.000.
Berita Lainnya
KPU Siak diskualifikasi dua parpol karena tak laporkan dana awal kampanye
18 January 2024 20:37 WIB
Titi: Penerimaan uang elektronik tetap harus masuk rekening dana kampanye
29 May 2023 16:10 WIB
PMII minta KPK antisipasi terjadinya penyalahgunaan dana kampanye Pemilu 2024
13 September 2022 10:11 WIB
Jepang habiskan dana 3,7 miliar dolar AS untuk dukung kampanye perjalanan
11 December 2020 13:42 WIB
KPU Siak sudah terima laporan dana kampanye seluruh Paslon, begini rinciannya
03 November 2020 17:41 WIB
Peserta Pilkada Kepri laporkan dana kampanye hingga miliaran rupiah
01 November 2020 17:37 WIB
Paslon pilkada diminta jujur laporkan dana kampanye, ini sanksinya
30 October 2020 9:27 WIB
Dana kampanye awal Pilkada Riau mulai Rap100 ribu sampai Rp750 juta
28 October 2020 12:15 WIB