Kanwil Kemenkum HAM Telusuri Pungli Narapidana

id kanwil kemenkum ham telusuri pungli narapidana

Kanwil Kemenkum HAM Telusuri Pungli Narapidana

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mirza Iskandar mengatakan akan segera menindaklajuti temuan dari Ombudsman terkait adanya empat macam pungutan liar (pungli) terhadap narapidana di Lapas Klas IIA Pekanbaru.

"Kami apresiasi supervisi Ombudsman dan memang ada temuan-temuan yang harus kita tindaklanjuti," kata Mirza kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ombudsman membeberkan empat praktik pungli di Lapas Pekanbaru yang dilakukan petugas kepada narapidana, yakni dalam pengurusan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan cuti menjenguk keluarga.

"Tidak pernah ada aturan pungutan seperti itu, semuanya gratis. Sudah kami pasang pengumuman besar-besar di Lapas Pekanbaru bahwa tidak ada pungutan," katanya.

Ia menduga praktik pungli tersebut dilakukan oleh oknum petugas. Hanya saja, ia mengatakan pihaknya akan meneliti laporan Ombudsman itu lebih detail karena bisa saja itu tidak benar.

"Jangan-jangan mereka hanya wawancara narapidana atau pengunjung yang asal bicara saja ada pungli seperi itu. Kalau memang ada, tolong laporkan siapa nama petugasnya supaya kami segera tindak orangnya," kata Mirza.

Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus pada Seminar Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan empat pungli itu antara lain untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) sebesar Rp2 juta-Rp2,5 juta, pungli Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar Rp500 ribu-Rp700 ribu.

Kemudian dua pungli lainnya adalah saat narapidana akan mengurus asimilasi sebesar Rp1 juta-Rp2 juta, dan pungli Cuti Menjenguk Keluarga (CMK) sebesar Rp1,5 juta-Rp2 juta.

Menurut dia, Ombudsman telah melakukan supervisi ke 20 Lapas lainnya di Indonesia, dan baru kali ini menemukan pungli seperti itu terjadi di Lapas Pekanbaru.