Chevron Dukung Penengakkan Hukum Rudi Rubiandini

id chevron dukung, penengakkan hukum, rudi rubiandini

Chevron Dukung Penengakkan Hukum Rudi Rubiandini

Pekanbaru, (antarariau.com) - PT Chevron Pacific Indonesia menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum terkait penahanan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mendukung penegakkan hukum yang adil dan benar serta berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ujar Manajer Komunikasi Chevron Tiva Permata di Pekanbaru, Kamis.

Perusahaan migas asal Amerika Serikat yang beroperasi di Riau itu dengan mengelola dua blok minyak, yakni Blok Rokan yang baru akan berakhir pada 8 Agustus 2021 dan Blok Siak yang berakhir pada 27 November 2013.

Kedua blok tersebut dikelola oleh Chevron dengan "production sharing contract" atau kontrak bagi hasil dari perut bumi Indonesia dan khususnya Provinsi Riau.

Sejarah mencatat Chevron atau yang dulu dikenal dengan nama Caltex telah ada di provinsi itu sejak Indonesia belum terbentuk menjadi suatu negara pada 17 Agustus 1945.

"Chevron menghormati hukum yang berlaku dan kami tidak kompeten untuk memberikan komentar atau mengomentari masalah ini," tegasnya singkat.

Sehari sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan ditempatnya bekerja.

"Forum Pimpinan KPK kecuali Ketua KPK, bersama seluruh tim di Deputi Penindakan setuju untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan. Lalu mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka yaitu S, sebagai pemberi suap dan penerima suap A dan R," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bambang mengatakan, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung KPK Jakarta dan di rumah tahanan KPK di Guntur, Jakarta.

Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang diduga menerima suap 700 ribu dollar AS dikediamannya Jakarta pada Selasa (13/8) pukul 22.30 WIB.

Selain menangkap Rudi Rubiandini, penyidik juga menangkap dua orang lainnya dari perusahaan swasta dan membawa sebuah tas berwarna hitam, beberapa dokumen dan satu unit sepeda motor.