Rektor UIN Suska dilaporkan dosen ke polisi atas tuduhan fitnah

id Rektor UIN Suska dilaporkan ke Polda Riau,rektor uin suska,uin suska

Rektor UIN Suska dilaporkan dosen ke polisi atas tuduhan fitnah

Kampus UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau (ANTARA/HO-uin)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaporkan Rektor UIN Suska Riau ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin.

KuasaHukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan Rektor UIN Suska, Hairunas diduga telah memfitnah kliennya melalui dua bundelsurat yang ditandantangani Khairunnas.

Dia mengatakanakliennya diduga difitnah dengan cara sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.

"Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” terangnya.

Rozi menyebut, dugaan fitnah yang menuduh pelapor melakukan korupsidianggap merugikan pelapor.

“Sehingga dugaan fitnah Khairunas yang menuduh pelapor melakukan korupsi sangat merugikan profesionalitas korban secara kelembagaan,” lanjut Rozi.

Diketahui korban atas nama Alchudri dan Rhony Riansyah merupakan dosen jurusan akuntansi UIN Suska Riau.

Dalam laporannya ke Polda Riau Rektor UIN Suska, Khairunas, diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 Jo Pasal 311 ayat 1 jo Pasal 317 KUHP jo Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik.

Baca juga: Ditandatangani rektor, mahasiswi UIN Suska mesum saat kuliah daring resmi di-DO

Baca juga: Tingkatkan kualitas SDM, Pemkab Siak teken MoU dengan UIN Suska Riau